Penindakan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Difokuskan di Wilayah Ini

Penindakan hukum terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 mendatang. Penindakan bisa berupa tilang atau teguran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Okt 2023, 11:28 WIB
"Ini sifatnya masih sosialisasi," ujar Sarjoko. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tilang uji emisi ini berlaku setelah batas waktu sosialisasi berakhir pada 1 November 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, penindakan terhadap kendaraan tak lulus uji emisi akan difokuskan di wilayah yang dikategorikan memiliki kualitas udara buruk atau berpolusi.

"Nanti kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasar nya ke sana. Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini kita ke sana, kita sasar ke sana," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Latif belum membeberkan secara teknis pelaksanaan tilang tersebut. Kata dia, Polda Metro Jaya akan membahas lebih lanjut mekanisme penindakan bersama dengan dinas terkait.

Sebab, polisi tidak ingin aktivitas masyarakat menjadi terganggu akibat adanya operasi penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Kita juga akan, terutama kepada pool pool angkutan umum, kita juga akan datangi, koordinasi akan lebih baik gitu. Masyarakat juga nyaman yang penting gitu," ujar dia.

Tak hanya kendaraan bermotor, Satgas Polusi Udara disebut bakal menindak pabrik yang mengeluarkan asap.

"Kami di bidang masalah kendaraan bermotor. Itu kan ada bagian sendiri juga melakukan itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.


Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023

Sebelumnya, uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 ini telah disampaikan Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan uji emisi. Sebab, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali mengencarkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah mensosialisasi kepada masyarakat pentingnya memperbaiki gas emisi buang dalam dalam beberapa bulan terakhir.

Tentunya pada masa sosialisasi tilang uji emisi tersebut diharapkan telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang yang tidak memenuhi standar.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan, tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Latif menerangkan, penindakan terhadap pelanggar emisi gas buang dilakukan mulai November. Latif beralasan, penindakan dinilai penting demi menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.

"Polusi udara ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ujar dia.

"Jadi penindakan jangan salahartikan. Ini kan demi kebaikan kita bersama," timpal Latif.

 


Pasal Pelanggaran Uji Emisi

Petugas menempelkan stiker lulus uji emisi pada sebuah mobil yang telah lulus uji emisi di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Uji emisi gratis tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Latif mengatakan, penindakan bisa berupa teguran atau tilang. Adapun, terkait penilangan diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

"Semua sesuai dengan ketentuan undang-undang. kita nggak akan merubah-ubah itu. Nanti sesuai dengan ketentuan itu. ketentuan undang-undang yang ada," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.


Alasan Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada awal November 2023. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian perihal tilang uji emisi ini.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas Per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (8/10/2023).

Menurut dia, tilang uji emisi diberlakukan usai beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutur Syafrin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya