Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) mewanti-wanti bahaya dan risiko mengganti meteran listrik sendiri. Hal ini disebut akan berpengaruh pada pasokan listrik ke rumah-rumah.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengungkapkan sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN memiliki wewenang mengaliri listrik dari pembangkit hingga ke kWh meter di rumah pelanggan.
Advertisement
"Sesuai batas kewenangan tersebut, kami memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," sambung Lasiran.
Dia menegaskan, pelanggan PLN dilarang untuk mengutak atik kWh meter, mulai dari melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan.
"Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan," ujar dia.
Hindari Bahaya
Lasiran menjelaskan, guna memastikan agar pelanggan terhindar dari bahaya kelistrikan akibat mengutak atik kWh meter, PLN melakukan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Dimana PLN melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal.
"Kwh meteran listrik yang berjalan normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran," pungkasnya.
Tarif Listrik Tak Naik
Diberitakan sebelumnya, PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap. Keputusan tarif listrik tidak naik ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.
Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya.
Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tambah Jisman.
Advertisement
Rincian Tarif Listrik
Berikut rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023:
• Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
• Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
• Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
• Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh 10.
• Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh 11.
• Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh 12.
• Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh 13.
• Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.