KPU Terbitkan PKPU 19/2023, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang batas minimal usia capres-cawapres 2024 yakni berusia 40 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2023, 12:31 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) adalah 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu (15/10/2023).

Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.

Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal 17 ayat 1.

Kemudian, mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com


KPU Siap Revisi PKPU Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan

Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menjelaskan, PKPU dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani pihak yang memiliki wewenang, salah satunya KPU RI. Dia mengaku aturan PKPU sendiri telah ditekennya beberapa waktu lalu.

"Saya sebagai ketua KPU hari senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran capres-cawapres. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh kementerian hukum dan HAM," ucap dia.

 

 


Revisi PKPU Tak Akan Ubah Jadwal Pilpres

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hasyim menyampaikan, kendati putusan MK terkait batas usia mepet dengan waktu pendaftaran capres-cawapres yang sudah ditetapkan, revisi PKPU dipastikan tidak mengubah jadwal dan proses pencalonan capres-cawapres awal yang ada.

"Ya kami nunggu aja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan. (Revisi PKPU) memungkinkan," ujar dia.

Meski begitu, dia memastikan bahwa saat ini KPU RI masih mematok ketentuan lama terkait batas usia minimal capres-cawapres, yaitu 40 tahun dalam PKPU. Hal ini, kata dia sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketentuan (batas usia) masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan calon presiden, cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh UU," kata dia.

 


Mahfud Md Minta Publik Tak Berprasangka Buruk

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta publik tidak berprasangka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materil batas usia capres-cawapres tersebut pada 16 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

“Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” ucap Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mahfud berharap, publik bisa bersabar menunggu dan tidak berspekulasi tentang hal yang belum diputuskan. Tujuannya, agar hal yang menjadi tanda tanya publik sebelum putusan tidak membuat gaduh.

“Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Ada yang meramal gini-gini ternyata salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini percaya, apapun nanti hasilnya setiap partai politik akan memiliki arahannya masing-masing dalam menyikapi putusan tersebut, baik diterima atau ditolak.

“Apapun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru,” ucap Mahfud menandasi.

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya