Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat setidaknya tiga perempuan di Indonesia menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), setiap jamnya. Hal ini sesuai dengan data yang dikumpulkan Komnas Perempuan sejak 2001.
"Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (15/10/2023).
Advertisement
Menurut dia, angka tersebut dilengkapi dengan catatan Komnas Perempuan yang membuktikan terdapat setidaknya lima perempuan berstatus istri menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri setiap dua jam.
"Itu yang dilaporkan, lebih banyak lagi yang belum dilaporkan," lanjut Andy.
Mirisnya, angka tersebut melebihi angka kekerasan di tempat lainnya. Padahal, banyak orang yang beranggapan rumah menjadi tempat yang paling aman untuk anggota keluarga, termasuk perempuan.
"Bahkan jika terjadi kekerasan di tempat kerja, juga pemerkosaan di jalan, semua orang bilang perempuan sebaiknya di rumah saja," tutur Andy.
Dia menilai ada sejumlah sebab banyak kasus KDRT tidak dilaporkan oleh korban, antara lain karena malu, tidak tahu harus melapor kemana, serta imbauan dari kerabat terdekat untuk sabar terlebih dahulu.
"Perempuan memang harus lebih banyak sabar, tapi jangan lupa kalau sabar enggak apa-apa. Tapi korbannya harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi. Dan itu ada di UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan KDRT)," kata Andy.
Korban KDRT Bisa Lapor ke SAPA 129
Menurut Andy, rasa sabar tanpa diiringi dengan laporan ke pihak berwajib tidak akan menghilangkan KDRT. Hal ini malah justru membiarkan perempuan hidup dalam penyiksaan KDRT yang berulang.
Oleh karena itu, Andy mendorong kepada seluruh perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang terjadi, demi membebaskan perempuan dari siklus KDRT yang kerap terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan para korban dan saksi KDRT dapat melaporkan tindakan KDRT melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terintegrasi ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.
"Bagi bapak dan ibu yg melihat atau mendengar kami harapkan partisipasinya untuk menyampaikan laporan ke hotline SAPA 129," ujarnya.
SAPA 129, jelas Bintang, dapat diakses melalui hotline 129, WhatsApp (WA) 08111129129, serta aplikasi SAPA 129 yang tersedia di PlayStore.
Advertisement