Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung, menangkap Armin (45), pelaku penyiraman air keras kepada korban Sudarmadi (50) yang merupakan mantan bos dari pelaku.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata dia, dikutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Korbannya adalah Sudarmadi, selaku Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, disiram air keras oleh pelaku dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet," katanya.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam, korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.
"Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen," ujarnya.
Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, namun rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Simak Video Pilihan Ini:
Pelaku Rampas Ponsel Korban
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.
Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihakPolsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan penangkapan menemukan beberapa kendala, sebab, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat, pelaku Armin kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Dari penangkapan tersangka terungkap bahwa saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Advertisement