Jimly Asshiddiqie soal Usia Capres-Cawapres: Tunggu Saja Putusan MK, Kita Hormati walau Tidak Suka

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddigie mengatakan, masalah batasan umur capres-cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi. Tapi masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2023, 16:02 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie. (Liputan6.com/Iwan)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, masalah batasan umur capres-cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi. Tapi masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.

“Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, Minggu (15/10/2023).

Dicontohkannya, persyaratan usia PNS dengan TNI.

“Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan judicial review (JR) agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.

Kalau kemudian Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly, dikatakan Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.

Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU, sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.

“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly.

Jimly mengajak menunggu saja putusan MK seperti apa.

“Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.


Diputus Senin 16 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Panel Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ketiadaan nomenklatur UU KPK hasil revisi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ditanya apakah persoalan capres-cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold?. Jimly membenarkan. Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres, dan masalah itu diserahkan pada pembuat UU. Tapi UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya