Gen Z Sasaran Empuk Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online kian melonjak dari tahun ke tahun.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Okt 2023, 09:43 WIB
Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rizky, bukan nama sebenarnya, belum lama ini ikut-ikutan teman memainkan slot judi online. Pasalnya, beberapa kali teman-temannya membahas jenis-jenis link judi online yang tengah ramai diperbincangkan. 

Beberapa link judi slot kerap kali dilempar di grup chat mereka. Rasa penasaran pun mendorong Rizky mencari informasi lanjutan di berbagai media sosial. Misalnya dari grup chat telegram. 

Setahun lalu, saat masih menjadi mahasiswa tingkat akhir, dia dan beberapa temannya akhirnya membuat satu akun bersama untuk main judi online. Bahkan, uang untuk deposito juga hasil dari patungan bersama. 

"Patungannya Rp 20 ribu tiap orang berlima. Secara personal awalnya pengen nyoba gara-gara penasaran, eh terus yang penasaran banyak, ya udah mainnya barengan," kata Rizky kepada Liputan6.com.

Cerita hasil keuntungan judi yang diperoleh orang lain menjadi daya tarik tersendiri. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Jakarta ini juga mengakui pernah mendapatkan keuntungan dari bermain judi tersebut.

"Maen judi ya pengen duitnya lah, gampang banget cuman nge-depo. Teman banyak banget yang main soalnya," ucap Rizky.

Cerita yang sama juga dialami Eva, bukan nama sebenarnya. Beberapa kali dia iseng bermain judi slot online. Meskipun berstatus sebagai mahasiswa, setahun lalu dia bekerja paruh waktu. Selain mendapatkan uang jajan dari keluarganya, Eva memiliki tambahan dari pekerjaannya.

Setahun lalu, mahasiswi salah satu perguruan negeri di Malang itu beberapa kali iseng bermain judi online di setiap waktu senggangnya. Bahkan, ketika mendapat keuntungan dia sering kali pamer di unggahan media sosialnya.

"Iseng aja, biasanya depo di bawah Rp 100 ribu. Tapi emang sering menang sebenarnya, makanya kalau senggang nyoba terus," kata Eva kepada Liputan6.com.

Eva mengaku tak pernah menggantungkan hidupnya untuk berjudi. Namun ketika uang freelance-nya cair, dia iseng mencari link-link judi slot dari temannya. 

"Biasanya teman-temen pada sharing link judi. Makanya kalau ada duit lebih pengen nyoba, tapi enggak terlalu ketagihan, seneng aja mainnya," ucap dia.

Pekerja Teknisi Website Judi Online

Cerita sedikit berbeda dialami Andre, bukan nama sebenarnya. Tak pernah terbayangkan olehnya bakal berkecimpung dalam dunia judi online.

Setelah lulus dari SMK di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2014, dia mendapatkan tawaran bekerja sebagai customer service di Malaysia. 

Saat itu, dia diiming-imingi gaji dan bonus yang lumayan besar. Sebagai anak yang baru lulus sekolah dan ingin bekerja, Andre langsung mengiyakan tawaran tersebut. Saat itu dirinya langsung membuat paspor untuk perjalanan kerjanya.

Namun, ternyata Andre manjadi pekerja ilegal. "Karena enggak buat visa untuk bekerja. Sedangkan paspor wisata kan hanya berlaku selama 30 hari," kata Andre kepada Liputan6.com.

Setibanya di Malaysia, dia baru menyadari, dirinya direkrut untuk pengoperasian situs judi online. Selama setahun di Malaysia, Andre hanya membantu mempersiapkan atau merintis website baru untuk judi online.

Saat merintis itu dia harus merangkap semua pekerjaan yang ada. Mulai dari marketing, customer service, hingga mencari mamber atau pemain melalui berbagai media sosial. 

"Cari member dari Facebook, Twitter. Cari perhatian dengan promo-promo kemudian sembari ngerjain SEO biar mamber itu enggak rumit nyari website saya," ucap dia.

Semua pekerjaan yang dilakukan Andre dilakukan secara otodidak. Setelah website judi online mengudara, Andre dan beberapa temannya dipindahkan ke Kamboja untuk pengoperasiannya. 

Kata dia, tak semua pekerja di Kamboja ilegal seperti dirinya. Namun, rata-rata emang para pekerja admin ataupun teknisi website judi online. "Dulu waktu tahun 2014-an pekerja teknisi judi online seperti saya masih sedikit. Tapi sekarang sudah banyak banget," ujarnya.

Andre mengaku hanya bertahan hingga sekitar tahun 2019 awal. Sebab gaji yang diiming-imingi kenyataannya tak pernah diterimanya. Apalagi jam kerjanya juga sekitar 12 jam. 

Rata-rata, lanjut Andre provider website judi online yang beroperasi di Kamboja merupakan orang Indonesia. Biasanya kata dia, mereka mengambil sertifikasi di Filipina.

"Kalau di-setting (menang atau kalah) iya benar, pihak provider saya kasih contoh IDX itu penyedia label provider judi online. Yang menyeting provider," Andre menjelaskan.


Bentuk Awal Pelarian Gen Z

Ilustrasi Gen Z berkumpul sambil minum kopi. (Pexels.com/helenalopes)

Psikolog Oktina Burlianti pun angkat bicara mengenai fenomena judi online di masyarakat. Sebab saat ini judi online juga dilakukan oleh anak-anak Generasi Z atau yang kelahiran 1997-2012.

Menurut Oktina, judi online merupakan bentuk awal pelarian dari sebuah ledakan karena kemarahan, kesepian, kelelahan, ataupun stres karena keadaan. Mereka dinilai ingin mencari sebuah kebahagiaan. Sebab judi online dinilai dapat memunculkan dopamine berpengaruh terhadap munculnya perasaan yang menyenangkan.

"Jadi mereka boring, lonely, angry, stress, dan tired. Jadi dengan tuntutan dunia ini lah ya, terus kurang komunikasi. Jadi intinya mereka ini adalah generasi yang bosan. Mereka butuh tantangan, dan enggak punya penyaluran," kata Oktina kepada Liputan6.com.

Kata dia, hal tersebut juga berkaitan pula dengan quarter life crisis yang menyebabkan pencarian jati diri. Karena hal itu banyak para Generasi Z itu yang biasanya hanya ingin mencari hiburan dari rasa tidak nyaman yang berdampak pada kecanduan.

"Jadi, generasi-generasi Z ini adalah generasi stres. Orang-orang kecanduan adalah orang-orang yang stres, tertekan, dan mereka mau lari dari rasa tidak bahagia mereka dengan melalui judi online. Nah ini bahaya. Sebab, biasanya pergerakannya dari judi online, nanti dia akan candu yang lain-lain," papar dia.

Korelasi Masa Sebelumnya

Oktina juga menilai para Generasi Z yang kecanduan judi online biasanya memiliki korelasi dengan masa sebelumnya. Misalnya kecanduan gim saat masa anak-anak atau remajanya.

"Jadi gini biasanya, di masa remaja atau di masa anak-anaknya mereka bosan ditinggal orang tua, dikasih gadget lalu kemudian dikasih gim. Nah udah kecanduan gim, dia akan will fight to naik lagi, itu kan judi online, karena tu kan gim juga kan. Nanti lama-lama, biasanya ke narkoba, sampai kemudian kecanduan pornografi," ujarnya.

Jika sudah kecanduan, Oktina mendorong masyarakat untuk segera datang ke ahlinya atau profesional agar disembuhkan. Misalnya dengan proses terapi yang tidak sebentar.

Sebab, dalam proses terapi diperlukan pemantauan, kedisiplinan, komitmen, dan kegigihan untuk sembuh dari pecandu.

"Kita terapi nih, ada namanya relaks, jadi itu dia ngulangin lagi. Misalnya tadinya, kita udah berhasil, tiga bulan dia enggak, tahu-tahu bulan ketiga dia mulai kecanduan lagi," sambungnya.

Cara paling sederhana dari terapi kecanduan yakni dengan berolahraga secara rutin. Kegiatan tersebut dinilai dapat membantu seseorang untuk menyalurkan kesenangan yang menaikan adrenalin.

"Jadi carilah kesenangan tapi yang bukan dopamine, misalnya dengan menaikan adrenalin, atau olahraga gitu. Olahraga kan adrenaline, kesenangan juga, tapi itu dia aman. Kalau aku sih nanganin kecanduan biasanya kalau dia enggak mau obat, enggak mau apa, dengan olahraga. Bikin jadwal yang rutin, teratur. Disiplin kuncinya," Oktina menjelaskan.


Sulit Dibasmi?

Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat judi online.  Sebanyak 11 orang yang merupakan pengelola situs judi online Auto88, ditangkap di kawasan Denpasar Bali, Kamis kemarin, (7/9/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Pengamat siber, Alfons Tanujaya menilai, pada dasarnya judi sulit dibasmi meskipun sudah dilarang pemerintah. Sebab, saat ini dalam pelaksanaan aksinya, pengelola judi online melakukannya di luar negeri, sementara marketnya orang Indonesia.

"Di sini yang jadi masalah adalah karena ada perkembangan digitalisasi, yang tadinya jangkauannya terbatas sesuai dengan areanya saja jadi mendapatkan akses yang besar karena menggunakan internet. Ini merupakan akses negatif dari digitalisasi," kata Alfons kepada Liputan6.com.

Saat ini kata dia, masyarakat telah menikmati digitalisasi dalam bidang finansial, e-commerce yang dapat memanfaatkan berbagai keuntungan lainnya. Namun di sisi lain efek negatif yang luar biasa yakni judi online.

Karena itu permasalahan judi online harus ditangani bersama tanpa menyudutkan satu instansi pemerintah saja. Sebab menyangkut penegakan hukum oleh Kepolisian, kebijakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu penelurusan aliran transaksi yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian aliran transaksi yang menggunakan rekening dalam transfusi judi online juga melihat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau kita lihat film Avangers, judi online ini ibaratnya Thanos. Jadi kalau Kominfo aja, iron aja gabisa lawan. Polisi aja misal dia hulk gabisa gitu lho. Jadi butuh ada koordinasi yang baik antar instansi jadi bisa menghadapi serbuan judi online ini," ucapnya.

Sudah Dipahami

Sebagai orang ahli teknologi informatika, Alfons menyebut sistem kerja judi online sudah sangat dipahami. Pemilik server merupakan pihak yang menentukan tingkat kemenangan. Sebagai pemilik server, dia tidak akan menjadikan dirinya sendiri kalah bermain judi.

Atau kata lain, afiliator server judi online tersebut yang menentukan kemenangan dan kekalahan seseorang pemain atau mamber tersebut. Namun, beberapa orang awam belum paham mengenai sistem di balik layar. 

"Anda enggak bakalan dapet jackpot itu dengan satu kali klik aja gitu. Logika simpelnya, kalau Anda lihat banyak yang menang, bandar pada tutup, judi online akan mengecil. Tapi sekarang judi online makin banyak, artinya bandarnya enggak pernah kalah dan makin banyak korbannya. Logika sesimpel ini harusnya disadari masyarakat," papar dia.

Alfons menegaskan judi merupakan permainan yang pasti kalah dan hanya memenangkan bandarnya saja. Dia mengibaratkan permainan judi online layaknya penipuan kerja freelance. Setelah diberikan uang misal Rp 100 ribu seseorang diminta investasi sejumlah uang dan tidak akan kembali.

"Jadi kalau kamu berhenti pas dikasih Rp 100 ribu, beberapa kali kamu melakukan itu, ya sudah kamu terima uang itu. Tapi enggak mungkin bisa dapatkan uang dalam satu hari sebanyak 50 persen. Logikanya kalau memang bisa seperti itu, ngapain dia bagi-bagi ke orang, dia lakukan aja sendiri. Agak sulit diterima nalar kalau orang masih berharap bisa menang dari judi online ini," ujar Alfons.

Terdapat sejumlah perubahan strategi dalam permainan judi online. Yakni sejak adanya cloud business yang telah menyebar dan sangat efisien sekitar lima tahun terakhir. Semua layanan itu mengarah ke next generation services.

Atau tidak menggunakan server lain. Sebab pengelolaan di cloud sudah sangat efisien dan jaringan internet ini sudah sangat andal. Sehingga orang bisa memfokuskan diri sesuai dengan keahliannya. Misalnya seseorang tersebut hanya memiliki kemampuan berhubungan dengan banyak orang, tapi tidak punya keahlian untuk mengelola server.

Infografis Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)

Sasaran Judi Online

Seseorang tersebut dapat membeli layanan dari yang pihak lain yang jago mengelola server. Karena hal itu dia mendorong adanya pembentukan satgas judi online untuk pengendaliannya.

Sebab target atau market dari judi online merupakan masyarakat menengah bawah. Belakangan, Generasi Z juga menjadi sasaran empuk lainnya.

"Masyarakat menengah atas dengan finansial yang baik, mereka tahu risikonya. Jarang sekali, hampir tidak mungkin mempertaruhkan harta bendanya. Masyarakat menengah bawah ini diiming-imingi dengan mimpi bahwa dengan ini kamu bisa dapat uang banyak,bisa kaya. Kenyataannya malah makin terpuruk," ujar Alfons.

Membasmi judi online menurut Alfons sangatlah tidak mungkin. Hanya saja dapat ditekan seminimal mungkin. Apalagi saat ini promosi judi online sering terjadi melalui pesan singkat. 

"Promosi judi online yang masih sering lewat sms. Kalau ada keseriusan dari pengelola selular seharusnya bisa ditekan. Kalau lewat gim, sebenarnya cikal bakal judi ini mirip-mirip dengan gim," jelas dia.

 


Pembasmian Judi Online Sudah Rutin Dilakukan?

Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat judi online. Sebanyak 11 orang yang merupakan pengelola situs judi online Auto88, ditangkap di kawasan Denpasar Bali, Kamis kemarin, (7/9/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pengerapan menyebut pihaknya terus melakukan penindakan dan penutupan terkait judi online. Apalagi semenjak adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku. 

Saat ini kata dia, para pemilik judi online sering kali mengubah-ubah nama websitenya. Karena itu berbagi strategi harus dilakukan untuk penindakan para website judi online tersebut.

"Dalam jangka waktu hampir tiga bulan ini sudah ada sekitar 392 konten dan situs judi online yang kita tangani baik itu blokir atau take down di platform-platform media sosial yang mempromosikan tentang judi online," kata Semuel kepada Liputan6.com.

Semuel menyebut, ada sejumlah tantangan untuk mengatasi penyedia jasa judi online di Indonesia. Sebab sumber dana dari para penyedia pasti berjumlah besar. 

"Karena mereka menargetkan Indonesia, pelakunya pasti dari luar Indonesia. Tantangan yang kita hadapi, kita memasuki ruang digital yang tidak terbatas. Kita bisa mengakses dari mana saja. Di negara tetangga saja judi diregulasi dan di kita dilarang. Itu adalah tantangannya," ucapnya.

Dia meyakini, banyak pihak atau penyedia jasa judi online yang beroperasi di luar negeri dan saran pasarnya merupakan Indonesia. Mengingat adanya larangan dan dianggap melanggar hukum jika beroperasi di Indonesia.

Semuel menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan revisi dari UU ITE dan juga mengatur aturan terkait unsur pencucian uang yang dianggap sebagai sebuah kejahatan.

"Supaya kita dapat dukungan juga dari internasional akan mendefinisikan judi termasuk pencucian uang. Kita memasuki era yang tanpa batas dan Indonesia ini melarang," ujar Samuel.

Menurut dia, itulah tantangan terbesarnya. "Tapi kita tidak akan berhenti, kita menegakkan kedaulatan sebagai negara yang berdaulat yang memiliki UU. Memiliki budaya dan adat istiadat, standar kita ya kita tetap memerangi mereka," papar dia.

Semuel juga mengaku telah memahami berbagai macam bentuk fenomena iklan judi online saat ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat dan menutup beberapa platform. Sebanyak 170 ribu konten yang mempromosikan judi online telah ditutup.

Infografis Journal Judi Online Permasalahan Judul Online Karena Perkembangan Digitalisasi?. (Liputan6.com/Triyasni)

Selain melakukan penutupan dan melakukan peringatan, orang di balik layar judi online akan dicari. 

"Penanganan Polisi untuk selebgram-selebgram yang promosi, sudah mulai ditangkapin. Jadi peringatan juga buat temen-temen, kita akan cari. Dia mengiklankan kita akan cari siapa pengiklannya. Kita juga lakukan take down. Kita minta pantau terus ruang digital yang mereka berikan kepada masyarakat," ujar dia.

Untuk promosi atau iklan judi online, Semuel mendorong masyarakat untuk melakukan pelaporan aduan konten. Nantinya nomor seluler yang melakukan promosi tersebut akan dilakukan penutupan. Nantinya orang dibalik layar akan dicari dan dapat di bawa ke ranah hukum.

"Kalau di UU telekomunikasi, kalau kita melihat duluan ada kegelisahan masyarakat, wah percakapan pribadi saya diketahui negara. Negara tidak boleh mengetahui percakapan pribadi, kecuali mereka-mereka yang ditargetkan dan melanggar hukum. Tapi kalau promosi lewat sms kita harapkan masyarakat melaporkan," lanjut dia.

Sedangkan untuk regulasi masih akan terus dilakukan. Salah satunya yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Yakni setiap pengendali data pribadi wajib memvalidasi data yang ada di dalamnya. Setiap orang yang meregistrasi sim card, menggunakan KTP pribadi.

"Ini merangkap jadi mereduce KTP palsu yang terdaftar di media sosial atau di internet. Nah ini kita mereduce ruang geraknya. Karena dalam UU Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang menggunakan data pribadi orang lain adalah tindakan pidana yang bisa dihukum enam tahun," Samuel menjelaskan.

Selain itu, kata Samuel, operator juga ditekankan agar semua sim card yang dikeluarkan, pemiliknya terdata dengan baik.


Judi Online Merajalela, Saatnya Dibentuk Satgas?

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers mengungkap pelaku judi dan prostitusi online. (Ist)

Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam mengatasi judi online di Indonesia. Salah satunya yakni para pengelola judi online yang memiliki dana besar. Lalu para pengelola mampu mendapatkan keuntungan besar yang dapat digunakan kembali sebagai dana investasi.

Pengamat siber, Alfons Tanujaya menilai para pengelola melakukan sejumlah metode yang menarik. Salah satunya yakni tidak mewajibkan seseorang untuk memiliki server untuk dikelola.

Atau pengelola tidak wajib memiliki kemampuan untuk mengelola server dan jaringan-jaringan lainnya. Misalnya jaringan membuka rekening, bagaimana slot judi berjalan hingga hal lainnya.

"Mereka hanya perlu menjadi member, menjadi afiliator dan pengguna ini yang menjalankan servernya dan lain-lain, backup nya gimana. Yang diperlukan yaitu sebuah keberanian dan kenekatan seseorang untuk menjadi afiliator. Yaitu seseorang yang menjadi ujung tembok dan berhubungan langsung dengan peminat judi online," kata Alfons kepada Liputan6.com.

Afiliator, kata dia, pihak yang memasang iklan, menawarkan promo, memberikan nomor rekening namun server dikelola oleh pemilik judi onlinenya. Sehingga ketika berurusan sama pihak berwajib pihak afiliator yang pertama ditangkap. 

Sedangkan untuk server judi online akan tetep bisa beroperasi karena berada di luar negeri. Sebab saat ini server judi online sudah tidak lagi menggunakan domain tetap.

"Misal judionline.com kemudian Kominfo punya wewenang untuk memblokir situs itu. Lalu mereka bikin lagi misal judionline2.com dan seterusnya. Itu tidak berkesudahan tapi mereka terganggu juga. Nah, mereka mencari cara yang memang kita lihat fenomenanya," ucap dia.

"Mereka menampilkan iklan judi online ini di situs-situs pemerintah yang ada celah keamanannya, disisipi satu halaman yang isinya iklan judi online. Sehingga mereka bisa menjalankan aksinya dan tidak bisa diblokir. Masa kalau di situs kementerian ada iklan judi online terus Kominfo blokir situs kementerian. Nah di situ pinternya mereka," sambung Alfons.

Selanjutnya dengan penggunaan afiliator di sosial media untuk iklan akan mempersulit pengontrolan oleh Kominfo. Pengontrolan harusnya dilakukan oleh pihak sosial medianya.

Alfons menilai pemilik judi online biasanya melek teknologi. Karena hal itu diperlukannya koordinasi lintas instansi pemerintah. Misalnya pembentukan satgas judi online. Sebab satgas pinjol dinilai cukup berhasil menekan pinjol di luar play store.

"Karena satgas pinjol ini berhasil meyakinkan dan menekan google, tanpa izin dari OJK tidak bisa masuk play store, sehingga mereka ada di luar play store. Ini terbukti sangat efektif menekan kerugian karena pinjol. Hal-hal seperti ini yang kita harapkan, jadi buat satgas judi online lalu pikirkan cara yang kreatif untuk menghadapi hal ini," jelas Alfons.

2,7 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online kian melonjak dari tahun ke tahun. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online sangat besar, dimana diketahui jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online.

Menurut laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023), dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.

Mayoritas atau sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) diantaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.

"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun," tulis laporan PPATK.

Menurut laporan tersebut, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.

Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Angka transaksinya bertambah menjadi Rp 3,97 triliun pada 2018 dengan jumlah transaksi 666.104.

Nilai perputaran dana tersebut semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. Pada 2019, terkumpul jumlah 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi. Di 2020, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi.

Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Puncaknya di 2022, ketika nilai transaksi mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi judi online. 

Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya