Liputan6.com, Situbondo Balai Taman Nasional Baluran Situbondo menangkap tiga pelaku perburuan liar satwa dilindungi di kawasan tersebut. Satu pucuk senjata api disita dari tangan pelaku.
Menurut Kepala Balai Taman Nasional Baluran Johan Setiawan menyatakan, pihaknya juga menyita satwa hasil perburuan liar yaitu berupa satu ekor rusa Jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak dengan kondisi masih hidup.
Advertisement
“Pelaku sebenarnya berjumlah empat orang, dengan menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N 19xx EY, tapi saat dihadang petugas, satu orang bisa meloloskan diri dan tiga lainya berhasil kita amankan,” ujar Johan Setiawan, Senin (16/10/2023).
Kata dia, awalnya petugas Pos Resort Balai Taman Nasional Baluran mencurigai adanya mobil menginap di rumah salah seorang warga berinisial M saat patroli melintas di wilayah Merak-Air Karang.
Petugas pun terus melakukan patroli di wilayah atau blok Sirondo hingga Lempuyang untuk antisipasi perburuan mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.30 Wib. Namun tidak menjumpai pelaku perburuan tersebut.
“Pada pukul 15.30 Wib petugas menerima pesan WA (whatsapp) bahwa ada info terdapat tiga orang berasal dari Malang. Selanjutnya pada pukul 17.45 Wib petugas melakukan pengadangan di Blok Air Karang," papar Johan.
Setelah petugas Balai Taman Nasional Baluran menangkap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi itu. Menurut Johan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan pelaku perburuan untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk tiga pelaku saat ini sudah kami serahkan ke pihak kepolisian Situbondo bersama barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Johan.