Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 16 Okt 2023, 14:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dengan hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam putusan ini, ada dua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Adalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diajukan oleh sejumlah pihak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para pemohon uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya