Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dengan hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam putusan ini, ada dua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Adalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diajukan oleh sejumlah pihak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para pemohon uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)