Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, menyatakan telah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB).
"Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023.
"Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
Sebelumnya, Partai NasDem mengklaim bahwa sebanyak 50 ribu orang dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKB, dan PKS akan mengantar pasangan 'Amin' (Anies-Imin) saat mendaftarkan diri ke KPU RI.
"Insyaallah yang sudah terkonfirmasi di atas 50 Ribu orang yang akan mengantar," kata Politisi Nasdem, Bestari Barus saat acar diskusi bertajuk 'Makin Panas Jelang Pendaftaran Capres' di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 15 Oktober 2023.
Bestari menyebut nantinya, Koalisi Perubahan akan terlebih dahulu berkumpul di Nasdem Tower. Lalu berlanjut dengan perjalan ke KPU.
"Kita akan putihkan Jakarta," ungkap dia.
KPU Terbitkan PKPU, Batas Usia Capres/Cawapres 40 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) adalah 40 tahun.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu (15/10/2023).
Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.
Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
Advertisement
Izin Kepala Daerah ke Presiden
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal 17 ayat 1.
Kemudian, mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.