Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (kiri) berbincang bersama anggota KPU RI Idham Holik disela-sela konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (tengah) menjawab pertanyaan pewarta terkait masa waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)