Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Advertisement
Pada pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, menurut batas penalaran yang wajar, batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official," jelas Guntur.
MK: Pentingnya Generasi Muda Ikut Berpartisipasi
Jika demikian, lanjut Guntur, tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena pernah mendapat kepercayaan masyarakat publik atau kepercayaan negara.
"Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar. Hal ini berarti bahwa secara a contrario adanya pembatasan syarat presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," tegas Guntur.
Berdasarkan pertimbangan mahkamah, Guntur menyebut pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan publik Presiden dan atau wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
"Setidak-tidaknya keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalang oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," catat Guntur.
Guntur menambahkan, figur generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan elected officials sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.
Bahkan pembatasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun semata, menurut mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable.
"Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu artinya terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat dalam pemilu," urai Guntur.
Advertisement
MK: Pembatasan Usia Bentuk Ketidakadilan
Guntur menyebut, pembatasan usia yang hanya diletakkan pada angka tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebab, sebagai kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota atau pun jabatan elected officials lain seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD yang pernah atau sedang menjabat, sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah pada prinsipnya syarat usia dalam kandidasi presiden dan wakil presiden harus memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan serta secara rasional adil dan akuntabel bahwa dalam batas penalaran yang wajar," urai Guntur.
"Setiap warga memiliki hak pilih dan seharusnya juga memiliki hak untuk dipilih termasuk hak untuk dipilih dalam Pemilu presiden dan wakil presiden. Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang dalam masyarakat," pungkas dia.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, "Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.
Advertisement