Viral Balap Liar Ferrari Vs Pajero Sport di Palembang, Pengemudi Ditilang Polisi

Video aksi balap liar mobil mewah Ferrari vs Pajero Sport viral di media sosial. Diketahui, peristiwa balap liar itu terjadi Jalan Kolonel H Burlian, Kota Pelembang, Sumatera Selatan pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Okt 2023, 20:43 WIB
Video aksi balap liar mobil mewah Ferrari vs Pajero Sport di Jalan Kolonel H Burlian, Kota Pelembang, Sumatera Selatan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Video aksi balap liar mobil mewah Ferrari vs Pajero Sport viral di media sosial. Diketahui, peristiwa balap liar itu terjadi Jalan Kolonel H Burlian, Kota Pelembang, Sumatera Selatan pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @polisi_palembang, kedua mobil mewah itu terlihat saling adu kecepatan di sebuah jalanan. Namun, pada klip selanjutnya, terlihat mobil Ferrari berwarna merah dan Pajero Sport hitam itu telah diamankan polisi.

"Sat Lantas Polrestabes, Palembang mengamankan balap liar di Jalan Kol Burlian, mobil jenis Ferrari sport bernopol B 41 NI bewarna Merah dan Pajero Dakar bernopol BG 1979 ML bewarna hitam, dijadikan bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes, Palembang, Minggu sore (15/10/2023)

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Ade Putra membenarkan telah mengamakan dua mobil Ferrari dan Pajero sport yang viral di media Sosial (medsos), diduga melakukan Balap Liar.

Terhadap pengendara diberikan sanksi tilang melanggar pasal 287 dan 297 undang-undang lalu lintas," tulis akun Instagram @polisi_palembang, Senin (16/10/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka membenarkan bahwa pihaknya telah menindak pengemudi dan mengamankan mobil Ferrari dan Pajero Sport yang melakukan aksi balap liar pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu.

"Kita amankan dan kami berikan tindakan tilang," ucap Emil di Palembang, Senin (16/10/2023).

Emil memastikan, surat-surat dari dua kendaraan tersebut lengkap dan pajaknya masih berlaku. Namun, dua mobil tersebut atas nama perusahaan. Selain itu, Emil juga mengungkapkan alasan pengemudi melakukan aksi balap liar.

"Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan pulang dari suatu daerah bertemu di persimpangan. Setelah itu mengajak untuk mengetes kendaraan. Mereka sengaja untuk mengetes kecepatan kendaraan. Untuk sementara kendaraan kami amankan," tambah Emil.


Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Pengemudi Jadi Tersangka

Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).

Polisi menetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu 8 Oktober 2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Jhonny menerangkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 310 ayat 2. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Sedangkan, dua orang korban yang menderita luka lebam dipastikan sudah kembali ke rumah masing-masing.

"Saat ini pemeriksaan namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 UU LAJ. Kita lakukan pemeriksaan," ujar dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya