Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal putra sulungnya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Advertisement
Jokowi menekankan soal capres-cawapres ditentukan oleh partai politik dan koalisi. Dia menegaskan, tak ikut campur dalam penentuan capres-cawapres di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," sambungnya.
Dia pun enggan memberikan pendapatnya soal putusan MK. Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum.
"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.
Dia tak mau dianggap mencampuri kewenangan MK selaku lembaga yudikatif.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Advertisement
Sidang Perkara Putusan Syarat Capres-Cawapres
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.
Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Lolos Penuhi Syarat Maju Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menilai, kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqibbirru? Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Almas diketahui saat ini semester VIII. Dia tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Advertisement