Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto tiba di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam. Pantauan di lokasi, Prabowo tiba menjelang pukul 9 malam atau tepatnya pada 20.43 WIB.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Prabowo Subianto saat memasuki gerbang rumahnya. Awak media pun hanya dibatasi sampai pintu gerbang untuk mengambil foto dan video.
Advertisement
Prabowo diketahui turun dari pintu mobil sebelah kanan, sehingga dokumentasi sulit diabadikan. Namun menurut sejumlah anggota partai yang sudah hadir, kedatangan Prabowo dan para elite Gerindra adalah untuk memenuhi panggilan rapat.
“Ini rapat rutin aja kok,” kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ariza Patria kepada awak media di lokasi, Senin (16/10/2023).
Ariza mengaku belum tahu topik pembahasan rapat. Sebab menurutnya malam ini hanya rapat mingguan.
“Biasa aja rapat mingguan kan,” ucap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Senada dengan itu, Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo juga mengatakan belum mengetahui apa yang akan menjadi materi pembahasan dalam rapat. Dia pun bercanda, bisa saja rapat membahas soal persiapan ulang tahun Prabowo besok.
“Soal membahas ultah beliau,” katanya berseloroh.
Saat disinggung soal putusan Mahakamah Konstitusi (MK) hari ini yang mampu melegalkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk bersanding bersama Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, Saras tidak mau berspekulasi banyak.
Penentuan Cawapres di Tangan Ketum Parpol KIM
Saras hanya menegaskan keputusan penentuan calon wakil presiden ada di tangan para ketua umun Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Kita masih menunggu pimpinan KIM terkait posisi cawapres karena yang punya hak cawapres adalah Pak Prabowo bersama pimpinan KIM,” jelas dia.
Saras memastikan, putusan MK adalah sesuatu yang sakral. Oleh karena itu, dirinya menghormati dan menyambut baik hal tersebut.
“Kita prinsipinya menghormati putusan MK dan saya selaku ketua umum Tunas (organisasi sayap Partai Gerindra) menilai ini sebagai hal yang positif untuk Indonesia maju,” kata dia menandasi.
Selain Saras, anggota partai Gerindra lain juga sudah hadir di Kertanegara, seperti Fadli Zon, Habiburrokhman, Sufmi Dasco Ahmad, dan Mochammad Iriawan (Iwan Bule).
Advertisement
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, "Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.
KPU Kaji Putusan MK
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
"Merespon informasi Amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari ini (16/10/2023), KPU akan melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut dengan mempedomani prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada Liputan6.com, Senin (16/10/2023).
Putusan Gugatan Capres-Cawapres KPU, kata dia, berpedoman pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebut, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UUD.
Dia menyampaikan, aturan itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," kata dia.
Oleh sebab itu, ujar Idham setelah KPU melakukan kajian, sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota bakal diubah.
"Karena Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK," ucap dia.
Advertisement