Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terkait reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manajemen.
Terkait hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F.Haryn menuturkan, pihaknya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian denda itu sehubungan dengan pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang sanksi administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen yang ditetapkan 13 Oktober 2023 serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manajemen (BAM).
Advertisement
“Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Hera, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Mengutip keterangan resmi OJK, Senin, 16 Oktober 2023, OJK memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) selaku bank kustodian. Denda ini diberikan lantaran BCA terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Pelanggaran Pasal 8 POJK Nomor 23/POJK.04/2016
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, maka paling lambat dua hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pasal 8 ayat 3 menyebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Advertisement
Bank Kustodian
Adapun bank kustodian merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakilii pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK. Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya. Dalam industri reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.