Buka Peluang Gibran Maju Pilpres, Saldi Isra: MK Menjebak Dirinya dalam Pusaran Politik

MK mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK tersebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2023, 03:16 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) meski usianya belum 40 tahun. 

Gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK itu termuat dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim Konstitusi Saldi Isra merasa khawatir putusan tersebut membuat MK terjebak dalam pusaran politik. Hal itu pun dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.

Saldi sendiri merupakan salah satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat sangat sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo Vadis Mahkamah Konstitusi?" tuturnya di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saldi bahkan menuding ada sebagian hakim terlalu bernafsu untuk sesegera mungkin memutus perkara di tengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," ucap hakim konstitusi itu menandaskan.

 


Daftar Gugatan yang Ditolak dan Diterima MK

Banner Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Berikut gugatan yang ditolak MK terkait batas usia capres-cawapres:

  • Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
  • Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
  • Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  • Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
  • Kelima, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Berikut gugatan yang dikabulkan sebagian:

MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com


Jokowi Enggan Komentari Putusan MK

Jokowi melakukan blusukan ke Pasar Pekalongan bersama Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik dan koalisi. Dia menekankan tak mau ikut campur urusan penentuan capres-cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," jelas Jokowi. 

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya