Rapat Sampai Tengah Malam, Gerindra Belum Ada Hasil Konkret Usai Putusan MK

Gerindra menggelar rapat internal di rumah Prabowo Subianto pasca-putusan MK yang mengabulkan permohonan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Okt 2023, 00:07 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono menyampaikan soal rapat yang digelar di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023) malam. Rapat elite Gerindra ini digelar setelah MK memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra melangsungkan rapat internal hingga tengah malam. Pantauan di lokasi, rapat yang digelar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini masih berjalan hingga pukul 23.00 WIB.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono, rapat malam ini menjadi pertemuan antara anggota dewan pembina Partai Gerindra yang sudah jarang terjadi. 

“Kegiatan malam ini adalah proses yang biasa dijalankan di Partai Gerindra sudah cukup lama dewan para anggota dewan pembina tidak bertemu dan tadi Pak Prabowo berkonsultasi dengan mereka,” kata Budi di Rumah Kertanegara, Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Saya rasa malam ini kita sangat senang bisa silaturahmi kembali mendapati info dan update perpolitikan nasional,” imbuh dia.

Soal nama calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo, Budi mengatakan belum ada keputusan pada malam hari ini. Dia menejelaskan, masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah.

“Kita masih bicarakan 4 nama, 1 nama dari luar Jawa, 1 dari Jawa Barat, 1 nama dari Jawa Tengah, dan 1 nama dari Jawa Timur,” ucap Budi.

Dia percaya, nama-nama itu masih harus digodok dalam proses yang sedikit lebih lama lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19-25 Oktober 2023.

“Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik,” yakin dia.

 


Belum Bahas Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Istimewa).

Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil soal syarat calon wakil presiden bisa dimajukan asal pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, Budi mengaku tidak ada pembahasan secara gamblang.

Dia memastikan partainya berada di posisi yang menghormati segala putusan disampaikan MK.

“Kami menghargai dan menghormati proses yang telah berjalan kita telah menghormati putusan MK,” jelas dia.

Menutup pernyataanya, Budi enggan berkomentar banyak soal nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan putusan MK. Dia pun mengaku belum ada komunikasi lanjutan soal hal tersebut.   

“Saya belum, tapi kalau pimpinan yang lain sudah saya tidak tahu tapi setahu saya belum,” kata dia menutup.


Putusan MK

Banner Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun. 


Respons Jokowi

Jokowi melakukan blusukan ke Pasar Pekalongan bersama Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik dan koalisi. Dia menekankan tak mau ikut campur urusan penentuan capres-cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," jelas Jokowi. 

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya