Liputan6.com, Jakarta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru kini jadi sorotan saat gugatannya terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam isi gugatannya, Almas meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Advertisement
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, apakah itu bakal memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu mendatang?
Lantas, apa tanggapan Gerindra terkait putusan MK tersebut? Usai putusan tersebut digelar rapat internal yang dihadiri para anggota dewan pembina Partai Gerindra.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono, rapat internal tersebut tidak membahas soal Gibran, namun lebih membahas empat nama yang telah ada sebagai pendamping capres Prabowo nantinya.
Terkait putusan MK yang mengabulkan uji materil soal syarat calon wakil presiden bisa dimajukan asal pernah menjadi kepala daerah, Budi menyatakan bahwa Partai Geridra akan menghormati segala putusan MK.
Berita terpopuler ketiga di top 3 news, Senin, 16 Oktober kemarin masih terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Rabu, 18 Oktober 2023, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menggelar pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Hasto menegaskan, bahwa pertemuan tersebut tidak akan membahas soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 16 Oktober 2023:
1. Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Lolos Penuhi Syarat Maju Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menilai, kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqibbirru? Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Almas diketahui saat ini semester VIII. Dia tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Sementara itu, MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Lalu MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, terkecuali kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Apakah gugatan ini untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka?
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut dalam kontes Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Advertisement
2. Rapat Sampai Tengah Malam, Gerindra Belum Ada Hasil Konkret Usai Putusan MK
Partai Gerindra melangsungkan rapat internal hingga tengah malam. Pantauan di lokasi, rapat yang digelar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini masih berjalan hingga pukul 23.00 WIB.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono, rapat malam ini menjadi pertemuan antara anggota dewan pembina Partai Gerindra yang sudah jarang terjadi.
“Kegiatan malam ini adalah proses yang biasa dijalankan di Partai Gerindra sudah cukup lama dewan para anggota dewan pembina tidak bertemu dan tadi Pak Prabowo berkonsultasi dengan mereka,” kata Budi di Rumah Kertanegara, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Saya rasa malam ini kita sangat senang bisa silaturahmi kembali mendapati info dan update perpolitikan nasional,” imbuh dia.
Soal nama calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo, Budi mengatakan belum ada keputusan pada malam hari ini. Dia menejelaskan, masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah.
“Kita masih bicarakan 4 nama, 1 nama dari luar Jawa, 1 dari Jawa Barat, 1 nama dari Jawa Tengah, dan 1 nama dari Jawa Timur,” ucap Budi.
Dia percaya, nama-nama itu masih harus digodok dalam proses yang sedikit lebih lama lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19-25 Oktober 2023.
3. Hasto Akan Bertemu Gibran di Markas PDIP Rabu 18 Oktober, Bahas Putusan MK?
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.
Namun Hasto meluruskan, kedatangan Gibran ke Kantor DPP PDIP pada Rabu lusa itu bukan dalam rangka memenuhi panggilan partai.
"Kita enggak manggil, kita ngobrol-ngobrol dan kemudian bincang-bincang sesama kader partai. Rumah partai kan rumah rakyat. Rumah seluruh kader partai. Jadi datang ke kantor partai bukan karena dipanggil, karena memang ini rumah kita bersama," ujarnya Hasto di Rumah TPN Ganjar Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.
"Jadi enggak ada panggil-panggilan ya. Saya luruskan enggak ada panggil-panggilan ke Mas Gibran, yang ada adalah kami bincang-bincang," katanya menambahkan.
Hasto mengatakan, kedatangan Gibran sama sekali tak ada kaitanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Hasto menceritakan, awalnya dia mengirimkan sebuah video tentang perjuangan kepada Gibran. Komunikasi itu pun berlanjut hingga akhirnya muncul rencana bincang-bincang di Markas DPP PDI Perjuangan.
"Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang."
Menurut dia, DPP PDI Perjuangan bersama Gibran bakal membahas banyak hal. Misalnya, terkait kuliner, industri kreatif dan pembangunan kantor partai.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Advertisement