Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil peran DPR dan Presiden karena mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam gugatannya yang diterima MK, Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Advertisement
"MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator," ujar Hendardi, Selasa (17/10/2023).
Menurut Hendardi, MK sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).
"Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?," kata Hendardi.
Hendardi menyebut, jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, maka bisa dipastikan putusan MK ini memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan sang ayah dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.
"Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor," kata Hendardi.
Otoritarianisme
Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.
"Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara," kata dia.
Advertisement
Gugatan Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru, mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah, Senin (16/10/2023). Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah"," kata hakim MK.
Baca Juga
Tingkatkan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi, Setara Institute Fasilitasi Workshop Koalisi ASPIRASI
Kuatkan Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada, Setara Institute dan Koalisi ASPIRASI Susun Rekomendasi Kebijakan
SETARA Institute soal Pembubaran Diskusi di Kemang: Teror Terhadap Kebebasan Berekspresi