Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Okt 2023, 08:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Generasi Muda Pembaharuan (Gempar) Indonesia meminta, semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut.

"Mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan MK. Karena putusan MK final dan mengikat dan kita sudahi segala perdebatan dan pendapat soal hal ini," kata Ketua Departemen Komunikasi Gempar Indonesia, Jason Tanujaya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia pun mengajak seluruh masyarakat agar berpolitik yang santun dan riang gembira. Tidak lagi melakukan ujaran kebencian, apalagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebelum diputuskan sudah banyak buzzer yang seolah-olah mengetahui putusan MK, membangkitkan isu-isu yang tidak baik, menghina presiden dan keluarganya, dan mengkampanyekan ujaran kebencian," ucap Jason. 

"Karena itu kita mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak menyebar hoax, tidak mengkampanyekan kebencian, tapi mengajak semua masyarakat untuk santun dan riang gembira," imbuhnya.

Sementara, Sekjen Gempar Indonesia, Petrus Uhir Imanto Basamima mendorong, semua pihak untuk menciptakan kondusitivitas di tengah kehidupan masyarakat.

"Kepada Menkominfo jika memang didukung oleh regulasi yang ada dapat juga menertibkan akun-akun demikian sehingga dalam tahun politik ini bisa lebih kondusif, karena ingat Persatuan Indonesia lebih diutamakan karena itu upaya dalam pemecah belah harus di lawan," pungkasnya.

 


MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Guntur menyebut, pembatasan usia yang hanya diletakkan pada angka tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebab, sebagai kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota atau pun jabatan elected officials lain seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD yang pernah atau sedang menjabat, sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah pada prinsipnya syarat usia dalam kandidasi presiden dan wakil presiden harus memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan serta secara rasional adil dan akuntabel bahwa dalam batas penalaran yang wajar," urai Guntur.

"Setiap warga memiliki hak pilih dan seharusnya juga memiliki hak untuk dipilih termasuk hak untuk dipilih dalam Pemilu presiden dan wakil presiden. Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang dalam masyarakat," pungkas dia.

 


MK: Pentingnya Generasi Muda Ikut Berpartisipasi

Jika demikian, lanjut Guntur, tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena pernah mendapat kepercayaan masyarakat publik atau kepercayaan negara.

"Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar. Hal ini berarti bahwa secara a contrario adanya pembatasan syarat presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," tegas Guntur.

Berdasarkan pertimbangan mahkamah, Guntur menyebut pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan publik Presiden dan atau wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.

"Setidak-tidaknya keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalang oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," catat Guntur.

 


Figur Muda Sudah Pantas

Guntur menambahkan, figur generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan elected officials sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.

Bahkan pembatasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun semata, menurut mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable.

"Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu artinya terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat dalam pemilu," urai Guntur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya