Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap Facebook dan Instagram sedang melakukan proses pembaruan izin usaha menjadi social commerce. Nantinya, izin itu akan memuluskan Facebook Cs untuk mengiklankan produk dagangan.
Diketahui, banyak forum jual-beli hingga kegiatan promosi barang di platform Facebook. Sementara itu, Instagram juga jadi lokasi promosi, bahkan sempat ada kanal untuk transaksi.
Advertisement
"Iya (Facebook dan Instagram) sedang mengajukan social commerce," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, di Jakarta, ditulis Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, izin social commerce nantinya memberikan kewenangan Facebook dan Instagram untuk mengiklankan produk. Secara usaha, nantinya akan mendapat izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Kalau dia ingin menjadi apa social commerce oleh iklan itu artinya menjadi social commerce, nah social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A," urainya.
Hal ini dimaksudkan untuk ada yang bisa berwenang ketika ada masalah dengan konsumen dan keperluan lainnya. Mengungat, Facebook Cs merupakan perusahaan asal luar negeri.
"Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghubung itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja," jelas Isy.
TikTok Shop Belum Ajukan Izin Baru
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan TikTok Shop belum mengajukan izin baru. Menyusul, kabar platform social commerce itu akan kembali membuka layanan per 10 November 2023 mendatang.
Diketahui, TikTok Shop resmi tutup per 4 Oktober 2023 karena menjalankan media sosial sekaligus transaksi dalam platform-nya. Kemudian, TikTok Shop harus tutup karena terbitnya aturan terbaru.
Menyoal itu, Isy mengatakan TikTok Shop belum mengajukan kembali izin usaha untuk menjalankan bisnisnya sebagai platform ecommerce. Dimana, hanya izin ecommerce yang boleh melakukan transaksi dalam platform-nya.
"Belum, belum ngajuin," kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dia menjelaskan, TikTok Shop saat ini sebenarnya telah mengantongi izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Dimana, dengan izin ini, ada kegiatan TikTok Shop yang dibatasi.
"Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," ujar dia.
Advertisement
Kata Mendag
TikTok Indonesia telah resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya. Hal ini sebagai dampak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Tetapi, di media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023.
Merespon hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya masih belum mendengar kabar itu. Dan, kata dia, sampai saat ini TikTok masih belum mengajukan izin usaha sebagai e-commerce.
"Belum (mengajukan izin sebagai e-commerce). Saya juga belum dengar (layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali)," kata Mendag di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, (13/10/2023).
Pemerintak Tak Melarang
Selain itu, Mendag juga menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop, namun lebih menertibkan. Pemerintah juga memisahkan perizinan antara media sosial, social commerce, dan e-commerce.
Sehingga, ia menjelaskan jika TikTok berkeinginan untuk mengurus izin usaha e-commerce, pemerintah siap melayani.
"Ya tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani. Tapi ya harus ikut aturan pemerintah," jelas Zulkifli Hasan.
Advertisement