Surya Paloh soal Putusan MK: Masyarakat Sudah Bisa Analisis Sendiri

Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Surya Paloh buka suara, komentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres/Cawapres 2024, saat ditemui sejumlah awak media di Pelantikan Pengurus DPW NasDem Provinsi Banten, di Novotel Kota Tangerang, Selasa (17/10/2023).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Okt 2023, 14:45 WIB
Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Surya Paloh di Pelantikan Pengurus DPW NasDem Provinsi Banten, di Novotel Kota Tangerang, Selasa (17/10/2023) (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Surya Paloh buka suara, komentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres/Cawapres 2024, saat ditemui sejumlah awak media di Pelantikan Pengurus DPW NasDem Provinsi Banten, di Novotel Kota Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Menanggapi hal tersebut, Surya Paloh menyerahkan penilaian putusan MK tersebut kepada masyarakat Indonesia. Dia optimis, masyarakat sudah cerdas dalam menilai dan mengambil sikap.

"Pikirkan dengan kemampuan, kesadaran dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, mengkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu," ujar Surya Paloh.


NasDem Tetap Hormati

Meski begitu, Surya Paloh mengaku, NasDem akan tetap menghormati putusan MK. Sembari tetus memonitoring, sejauh mana produk hukum tersebut akan diberlakukan saat Capres/Cawapres nanti.

"Bagaimanapun sebagai koridor yang masih berlaku, kami hormati. Tetapi, kita harus terus berupaya memonitoring sejauh mana sebenarnya ini. Kita akan evaluasi," katanya.


Tetap Kondusif

NasDem pun menginginkan, putusan MK ini tidak buat kisruh dan iklim pesta demokrasi di tahun 2024 tetap hangat dan bersemangat.

Nasdem, katanya, berkepentingan agar penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi bisa tetap menjadi landasan dan penghormatan utama bersama.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya