2 Respons Jokowi soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres dan Peluang Gibran

Presiden Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Okt 2023, 14:40 WIB
Presiden Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. (Foto: Dok. Instagram @jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.

Gugatan tersebut diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun enggan memberikan pendapatnya soal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 16 Oktober 2023.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Kemudian terkait peluang putra sulungnya yang juga merupakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan maju sebagai cawapres di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Jokowi juga tak banyak bicara.

Presiden Jokowi menekankan soal capres-cawapres ditentukan oleh partai politik dan koalisi.

Berikut sederet respons Presiden Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres dihimpun Liputan6.com:

 


1. Persilahkan Tanya ke MK atau Pakar Hukum

Presiden Jokowi. (Foto: Dok. Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Presiden Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 16 Oktober 2023.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

 


2. Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tegaskan Bukan Wewenangnya

Presiden RI Jokowi - Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@jokowi @gibranrakabumiing)

Presiden Jokowi menanggapi soal putra sulungnya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi menekankan soal capres-cawapres ditentukan oleh partai politik dan koalisi. Dia menegaskan, tak ikut campur dalam penentuan capres-cawapres di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," ujar Jokowi.

"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegas dia.

Infografis Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres-Cawapres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya