Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mendorong penyelenggara negara netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal ini menanggapi situasi politik terkini usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan capres-cawapres.
Menurut dia, bacapres dan bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bakal menang jika proses demokrasi di Pemilu 2024 berjalan benar.
Advertisement
"Sering dikatakan oleh teman-teman yang dibutuhkan oleh Anies-Muhaimin untuk menang satu saja yaitu demokrasi. Mungkin kalau demokrasinya benar Insyaallah Anies dan Muhaimin akan menang," kata Sudirman di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2024).
Menurut Sudirman, demokrasi yang benar itu dicerminkan dari netralnya aparat hingga penyelenggara negara dalam menjalankan demokrasi. Khususnya, ujar dia dalam Pemilu 2024.
"Demokrasi benar itu artinya pemilunya jujur, aparatnya netral, penyelenggara negara netral, dan itu Insyaallah akan menjadi jalan," ucap dia.
Meski begitu, Sudirman menepis situasi politik sekarang tidak berjalan netral. Hanya saja, kata dia Koalisi Perubahan berharap penyelenggara negara bisa menjaga netralitas.
"Kita punya harapan, bukan kita mengatakan nggak netral," kata dia.
Tanggapi Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati, Kita Hargai
Bakal Calon Presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara soal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.
Anies berujar, seluruh putusan MK harus dihormati dan dihargai. Ia pun merasa tak masalah dengan putusan tersebut.
"Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," kata Anies di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Hal ini pun, tegas Anies, tak akan mengganggu fokusnya dalam pendaftaran ke KPU nanti.
"Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus. Sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," tambah Anies.
Lebih lanjut, ia juga merespons soal potensi melawan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 nanti.
Anies menegaskan bahwa sampai saat ini ia belum mengetahui siapa lawannya di 2024 nanti.
"Kita belum tahu. Yang kita sudah tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan, kita belum tahu. Sekarang sebelum ada kepastian kita juga belum mau berspekulasi karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," ucap Anies.
Advertisement
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.