Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) melakukan penyelidikan ke Polsek Bungaraya, Kabupaten Siak.
Hal ini terkait ulah Kapolsek Bungaraya AKP Selamet membawa seorang tersangka korupsi, Suparmin, jalan-jalan ke kebun sawit. Suparmin merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Siak di Polsek.
Baca Juga
Belum Lengkap 17 Orang, Polisi Masih Buru Tahanan Kabur dari Polsek Tenayan Raya Pekanbaru
Geger Kapolsek Bungaraya Siak Ajak Tahanan Korupsi Kejaksaan Jalan-Jalan ke Kebun Sawit, Jaksa Sebut Tak Diberitahu
Kapolres Siak Periksa Kapolsek Bungaraya yang Bawa Tahanan Korupsi 'Jalan-Jalan' ke Kebun Sawit
Advertisement
Suparmin terlibat korupsi pupuk bersubsidi. Kasus ketua sebuah koperasi di Kabupaten Siak itu masih dalam penyidikan kejaksaan dan menjerat 2 tersangka lainnya.
Mohammad Iqbal memanggil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Teguh Widodo dan Kabid Propam Kombes Edwin Louis Sengka ketika mendapat kabar kelakuan AKP Selamet.
"Dirkrimsus lakukan lidik (penyelidikan), apabila ada pelanggaran ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," kata Iqbal, Selasa siang, 17 Oktober 2023.
Sewaktu memanggil Teguh dan Edwin, Iqbal menceritakan kabar adanya Kapolsek mengajak salah satu tahanan korupsi titipan jaksa jalan-jalan ke kebun mengecek lahan sawit.
Kombes Teguh sebagai pembina fungsi kriminal khusus dan Kombes Edwin sebagai penegak disiplin, diminta Iqbal mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Jika terbukti pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, tindak sesuai aturan mekanik berlaku," perintah Iqbal.
Terpisah, Kepala Kejati Riau Dr Supardi dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan resmi dari Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti terkait hal tersebut. Meski demikian, Supardi sudah memerintahkan Asisten Pidana Khusus Imran Yusuf mengecek informasi itu.
"Seperti apa saya belum tahu, saya belum dapat laporan karena ikut rapat pagi ini," ujar Supardi.
Penekanan Kejati Riau
Supardi menggarisbawahi bahwa tahanan titipan kejaksaan boleh saja dibawa keluar kalau kondisinya darurat atau kepentingan mendesak. Kondisi darurat dimaksud adalah sakit yang memerlukan pengobatan segeram
"Semuanya sudah tahu yang begitu-begitu, intinya jika kondisi mendesak tidak sempat memanggil penyidik, boleh dibawa keluar," tegas Supardi.
Sebelumnya, AKP Selamet mengajak Suparmin keluar tanpa koordinasi dengan Kejari Siak. Mantan Wakapolsek Tampan Pekanbaru itu membawa Suparmin atas inisiatif sendiri.
AKP Selamet diduga membawa Suparmin keluar dari tahanan dengan alasan kasihan pada Sabtu lalu. Pasalnya Suparmin sudah sepekan lebih ditahan dan stres.
Awalnya, AKP Selamet memang membawa Suparmin ke rumah sakit. Selanjutnya, ke kebun sawit karena tidak jadi berobat dengan alasan poliklinik dokter tutup.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti dikonfirmasi menyebut AKP Selamet tidak berkoordinasi membawa Suparmin keluar dari tahanan. Kejaksaan tahu setelah video dan foto Suparmin di kebun sawit bersama AKP Selamet beredar luas.
"Terkait informasi dia sakit pada Sabtu itu tidak ada informasi dari Rutan Polsek Bungaraya, tidak ada koordinasi tidak memberitahu," kata Tri, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Setelah melihat video dan foto beredar, Tri memerintahkan anggotanya ke Polsek untuk mengecek Suparmin. Awalnya Suparmin membantah keluar dari tahanan Polsek.
"Akhirnya mengaku keluar dikawal Kapolsek," tegas Tri.
Advertisement