Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menuntaskan pengusutan korupsi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Penyidik menetapkan tersangka atas nama Yulianto lalu menjebloskannya ke penjara.
Berkas korupsi di Bawaslu pada tahun 2017-2018 itu dinyatakan lengkap. Penyidik melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) agar bisa disidangkan.
Baca Juga
Belum Lengkap 17 Orang, Polisi Masih Buru Tahanan Kabur dari Polsek Tenayan Raya Pekanbaru
Geger Kapolsek Bungaraya Siak Ajak Tahanan Korupsi Kejaksaan Jalan-Jalan ke Kebun Sawit, Jaksa Sebut Tak Diberitahu
Kapolres Siak Periksa Kapolsek Bungaraya yang Bawa Tahanan Korupsi 'Jalan-Jalan' ke Kebun Sawit
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, tersangka merupakan koordinator di Sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu. Tersangka diduga sebagai orang bertanggung pada pengadaan barang dan jasa.
Bambang menjelaskan, Bawaslu Indragiri Hulu pada tahun anggaran 2017 dan 2018 menerima dana dari APBN serta APBD dengan total Rp18.586.357.000.
Dari jumlah itu, Bawaslu bisa merealisasikan Rp13.637.957.093. Nilai itu di antaranya untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.352.852.493.
Dugaan korupsi mulai terjadi ketika pengadaan itu ada mark up dan anggaran fiktif. Auditor yang dilibatkan penyidik menemukan kerugian negara Rp929.004.199.
Atas perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023," jelas Bambang, Selasa petang, 17 Oktober 2023.
Bambang menyebut tersangka Yulianto ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan.
"Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.