Gibran Sebut Putusan MK Untungkan Kepala Daerah Muda

Putusan MK tidak hanya menguntungkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetapi juga banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki potensi untuk maju sebagai capres dan cawapres.

oleh Fajar Abrori diperbarui 17 Okt 2023, 18:51 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentasi soal putusan gugatan MK di Balai Kota Solo, Selasa (17/10).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian dari gugatan yang memperbolehkan capres atau cawapres pada Pemilu 2024 berusia 40 tahun atau pernah sedang menjadi kepala daerah menguntungkan pemimpin muda. Tidak hanya dirinya, banyak kepala daerah muda lainnya di Indonesia yang diuntungkan dengan putusan tersebut.

"Yang berpeluang bukan hanya saya ya," kata putra sulung Presiden Jokowi itu saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (17/10/2023).

Gibran menyebut banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang bisa maju menjadi capres dan cawapres tapi terganjal aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Padahal, banyak kepala daerah muda yang memiliki potensi untuk maju sebagai capres dan cawapres.

"Coba di Jawa Tengah ada siapa saja di bawah 40 tahun selain saya? Ada Mas Dico (Dico Mahtado Ganindito.). Siapa lagi? Di Jawa Timur banyak, ada Pak Emil Dardak (Wakil Gubernur Jatim), Mas Arifin Trenggalek (Bupati Trenggalek), Mas Dhito (Bupati Kediri). Wali Kota Medan, Wali Kota Bukittinggi Mas Erman. Siapa lagi? Banyak-banyak banget ya," ucapnya.

Kemudian saat ditanya wartawan putusan MK tersebut menguntungkan kepala daerah muda untuk Pilpres 2024, Gibran pun enggan berkomentar lebih jauh. “Ya, keputusan MK, kembalikan ke MK,” kata dia


Putusan MK

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres di Jakarta, Senin (6/10/2023). Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Dia memohon agar aturan batas usia minimal, 40 tahun itu tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya