Ketua RDIM: Gibran Layak Diberikan Kesempatan

Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Okt 2023, 21:27 WIB
Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Putusan ini membuat demokrasi Indonesia akan semakin berwarna. Karena proses meritokrasi Kepala Daerah yang sudah berproses dapat menjadi acuan tambahan dalam Pencalonan Capres/ Cawapres, bukan semata hanya dilihat dari batasan usia,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Fikri menyoroti dampak dari putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan mahkamah ini menandakan pesta demokrasi 2024 akan berjalan Demokratis.

“Ini adalah angin segar untuk Para pemuda-pemudi di seluruh Indonesia yang telah berproses di masyarakat khususnya pada jabatab eksekutif,” jelas dia.

Pihaknya, membayangkan Indonesia hari ini sedang  menyikapi sebuah aturan dimana aturan itu dibuat sebelum era distrupsi ekonomi dan teknologi.

“Saat UU itu dibuat mungkin belum terbayangkan oleh kita, hari ini banyak anak 35 tahun yang sudah memiliki bisnis dengan income milyaran rupiah, umur 25 tahun memiliki bisnis dengan ribuan pegawai, umur 35 tahun sudah berhasil berkiprah menjadi bupati/ walikota. Distrupsi ini harus menjadi bagian dari catatan demokrasi kita.” kata Fikri.

Pihaknya berharap putusan ini juga akan meningkatkan partisipasi politik bagi generasi milenial dan Gen Z pada hajatan Pemilu 2024 sebagai salah satu generasi dengan Hak Pilih terbesar di Indonesia.

“Di Desa hari ini sudah banyak Kepala- Kepala Desa dibawah umur 40 tahun yang sukses membawa Desa-nya Berkembang, Maju, & Mandiri. Jika di Desa sudah terbuka kesempatan, di Nasional juga pasti bisa!” tutup Fikri.

 


Tunggu Pertemuan

Pasca putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menentukan langkah politiknya. Keputusan tersebut akan diambil setelah melakukan pertemuan dengan DPP PDIP.

"Tunggu pertemuan saya besok saya besok dengan pimpinan partai, partai PDI Perjuangan," ujar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).

Menurut Gibran, langkah politiknya ke depan untuk maju sebagai cawapres bukan soal masalah pribadi. Oleh sebab itu, ia memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah politik pasca-putusan MK.

"Ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dengan banyak orang," kata dia.


Masih Dirahasiakan

Namun, terkait lokasi pertemuan dengan sejumlah elite PDIP itu, Gibran masih merahasikan lokasinya. Selain itu, dalam pertemuan tersebut untuk membahas putusan MK, ia juga tidak mau membeberkannya dan meminta untuk menunggu hasil pertemuan tersebut.

"Nanti teman-teman media yang di Jakarta sudah tahu lah (lokasinya). Lihat aja besok ya," ucapnya.

Hingga saat ini, dirinya masih melakukan koordinasi dengam Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menentukan acara pertemuan tersebut. Ia juga kembali tidak mau mengungkap isi pembicaraannya dengan Hasto.

"Ya enggak tahu. Lihat besok dong. Ketemu aja belum," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya