Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia (MUID), Eldwen Budi Haryono Wang alias Eldwen Wang sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan terhadap finalis MUID 2023.
"Ya, jadi yang pertama bahwa Eldwen Budi Haryono ini dia menjadi terlindung LPSK. Sejak diputus permohonannya pada tanggal 11 September dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2023).
Advertisement
Livia menjelaskan, ada sejumlah perlindungan yang diberikan kepada Eldwen Wang. Yakni, membantu menjalani proses hukum sebagai saksi atas kasus pelecehan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Berkoordinasi dengan tim penyidik. Itu disampaikan bahwa terlindung mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap tindak pidana dugaan TPKS tersebut," sebutnya.
Hal itu sebagaimana telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga LPSK memberikan perlindungan mulai dari 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024.
"Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan," kata dia.
Tetapkan 1 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah di rumah tahanan (rutan). Usai secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"Telah, dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Jumat (13/10).
Trunoyudo menjelaskan alasan dari penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan. Karena potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri, sebab telah lama tinggal di China.
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK keluar negeri (lama tinggal di China) untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang undang (KUHAP) baik secara pertimbangan obyektif maupun subyektif," kata dia.
Advertisement
Peran Tersangka
Sementara terkait peran dari Sarah dalam kasus ini, lanjut Trunoyudo, yang bersangkutan selaku COO. Diyakini menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelecehan yabg dialami para finalis.
"Tugas dan tanggung jawabnya harus menjadi sosok yg tegas untuk mendisiplinkan para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia," ucapnya.
Sehingga Sarah pun dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com