Liputan6.com, Surabaya - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I serentak melakukan pemblokiran 2.126 rekening berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.
Advertisement
"Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I," katanya.
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.
“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya," kata Ali Imron.
Petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Sita Aset Tersangka Pajak
Sebelumnya, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyita tiga aset tersangka tindak pidana perpajakan atas nama AW berupa tanah dan bangunan seluas masing-masing 98 meter persegi di Gresik.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP.
Tindak pidana yang dilakukan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia mengatakan upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. Upaya ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
Advertisement