Kajari Pastikan Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 18 Okt 2023, 22:06 WIB
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021.

Kejaksaan mengaku dalam kasus tersebut sudah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan sejak 25 Juli 2023 lalu. Kendati demikian, sampai saat ini penyidik belum mampu untuk menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi tersebut karena masih berproses.

“Masih dalam proses dan pemeriksaan saksi-saksi yang banyak,” ungkap Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya, di Mapolres Tuban, Selasa (17/10/2023).

Meski demikian, ia mengaku sejauh ini penyidik belum mengalami kendala terkait kasus tersebut. Lalu dirinya berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum akhir tahun ini.

“Saya berupaya maksimal dalam akhir tahun ini bisa kita selesaikan," tegas Armen.

Kejaksaan kembali menegaskan dalam kasus ini pasti ada tersangkanya. Tetapi diminta untuk bersabar dulu dan menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan.

“Oh pasti (ada tersangka), nanti kita lihat hasil penyidikan seperti apa. Kita kan menggali dulu setelah nanti ada alat bukti. Siapa-siapa yang kita tetapkan," terang Kajari Tuban Armen Wijaya.

Selain itu, Kejari Tuban juga belum mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kerugian belum bisa. Yang bisa menentukan besaran kerugian keuangan negara adalah BPKP. Auditnya kita minta ke BPKP,” jelas Armen.


Usut Sejak Juli 2023

Sebatas diketahui, Kejari Tuban telah menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 25 Juli 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuban.

Termasuk, penyidik kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 60 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, pihaknya menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara itu karena disinyalir adanya temuan harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran.

Lebih lanjut, adapun untuk jumlah total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban sebanyak 72 unit dan yang sudah terealisasi ada 65 unit APMD. Dimana, program tersebut bertujuan untuk menjadikan desa berbasis digital dalam melayani masyarakat.

Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya