Liputan6.com, Situbondo - Tiga pelaku perburuan liar satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo, dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tiga pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin pasal 21 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan sekurang- kurangnya 20 tahun penjara.
Advertisement
“Pelaku juga kami jerat dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena mereka melakukan perburuan satwa dilindungi di hutan konservasi,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Tiga pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran yaitu berinisial IP (56) dan SH (59) warga Kabupaten Malang, dan seorang pelaku inisial LZ (28) warga kecamatan Asembagus, Situbondo
Kata Kapolres, hingga saat ini tiga pelaku perburuan liar itu masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainya yang melarikan diri saat petugas Balai Taman Nasional Baluran bersama polisi melakukan penangkapan di lokasi.
Kepada penyidik kata Kapolres, tiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo.
Mereka sengaja memburu merak dan rusak menggunakan senjata api rakitan dan peluru kaliber 5, 56mm.
Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran pada malam hari melalui Labuhan Merak, Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Situbondo. Dan pada sore harinya, mereka berangkat berburu, yakni pada Minggu 15 Oktober 2023.
“Kami akan menindak tegas terkait dengan perburuan liar tertutama perburuan di kawasan konservasi agar menimbulkan efek jerah,” ujar Sumrahadi.
Perburuan Liar Satwa Dilindungi
Sebelumnya petugas Balai Taman Nasional Baluran mengkap tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi berikut barang bukti satu pucuk senjata api peluru kaliber dan hasil buruan seekor rusa Jantan dan burung merak.
Mereka (Pelaku) berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul LSX warna putih nomor polisi N-19xx-EY, tapi saat dilakukan penghadangan oleh petuas satu orang melarikan diri.
Advertisement