Bukan Cuma Brio, 2 Polisi di Lampung Juga Terlibat Pencurian Mobil Innova

Dua polisi di Lampung ternyata juga terlibat pencurian mobil yang lain. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 19 Okt 2023, 10:00 WIB
Mobil Innova yang dicuri dua oknum polisi diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Dua oknum bintara Polda Lampung yang terlibat kasus pencurian mobil, ternyata juga pernah melakukan hal serupa.

Bedanya, jika pada saat ini mereka mencuri Mobil Honda Brio, sebelumnya pernah terlibat pencurian mobil Toyota Innova milik Mardianto, Warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Mobil Innova tersebut saat ini berada di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjadi barang bukti. Setelah diamankan Setreskrim Polresta Bandar Lampung, di Lampung Utara, pada Ahad (15/10/2023).

Mobil Innova tersebut saat diamankan telah berganti nomor polisi yakni BG 1764 RR. Sebelumnya bernomor polisi A1347 YA.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto membenarkan pengungkapan itu ada keterlibatan dengan 2 oknum Bintara Polda Lampung.

"Iya ini pasti ada keterlibatan dan masih kami kembangkan," katanya kepada wartawan, Selasa (16/10/2023).


Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

Ia menjelaskan kedua oknum Bintara Polda Lampung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Para pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka, soal TKP lain ini masih kami kembangkan (pelaku lain), mulai dari modusnya hingga ke pelaku yang terlibat,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua oknum polisi pelaku pencurian mobil Brio Satya merah pada salah satu parkiran mal di Kota Bandarlampung, ternyata telah menduplikat atau menggandakan anak kunci dan memasang alat pelacak (GPS) pada kendaraan tersebut. Keduanya berinisial FW dan CS, merupakan anggota polri aktif berpangkat Bripda di Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan motif keduanya mencuri mobil tersebut dengan menduplikasi kunci kendaraan korban.

Pencurian tersebut terjadi pada Ahad 20 Agustus 2023, sekitar pukul 13.21 Wib di salah satu parkiran mal diBandarlampung. Korbannya, bernama M Rizal Tengku Triawan, warga Lampung Timur.

Atas hal itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya