Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023.
Advertisement
“Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum,” tutur Ketut kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ketut, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.
“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” jelas dia.
Kemudian pada Selasa, 17 Oktober 2023, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yaitu rumah tinggal Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan; rumah tinggal Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan; dan sebuah tempat Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Sejumlah Dokumen Disita
“Adapun dalam penggeledahan ini didapatkan dokumen-dokumen mengenai proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang juga didapatkan mengenai alat bukti elektronik, yang nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan ini,” Ketut menandaskan.
Advertisement