37 Tersangka Penyalahguna Narkotika Ditangkap di Sukabumi, Ada Jaringan dari Lapas Gunung Sindur

Puluhan tersangka pengedar narkotika dibekuk polisi di Sukabumi, ungkap di antaranya mendapatkan arahan dari dalam Lapas Gunung Sindur, Bogor.

oleh Fira Syahrin diperbarui 19 Okt 2023, 02:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menjerat 37 tersangka, di Halaman Polres Sukabumi Kota (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Liputan6.com, Sukabumi - Sebanyak 37 tersangka kasus penyalahgunaan peredaran narkoba dan obat keras terbatas, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Mereka terjaring dari pengungkapan kasus dalam satu bulan terakhir.

Para tersangka ini diamankan polisi dari 29 TKP yang tersebar di sebelas kecamatan. Pelaku sebagian besar merupakan pemuda rentan usia 17-25 tahun sebanyak 23 orang, kemudian usia 30 tahun ke atas sebanyak 14 orang.

Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, dari pengungkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 251,98 gram, ganja 2,8 kilogram, psikotropika 185 butir, dan Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 4.193 butir.

"Dari hasil pengungkapan ini kami sudah berhasil mengamankan 258 gram sabu kemudian ganja 2.816,72 gram, 185 butir psikotropika, 4.193 butir yang berupa obat keras terbatas. Untuk barang itu dari berbagai daerah ada dari jakarta kemudian dari Bandung dan juga dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Kompol Tahir Muhiddin, di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut berhasil menyelamatkan masyarakat sekitar 8.631 jiwa dari penggunaan narkoba. Kepolisian pun terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kasus penggunaan barang haram ini.

"Upaya yang sudah dilaksanakan oleh Polres Sukabumi Kota selain melakukan sosialisasi untuk menghindari penggunaan psikotropika dan narkotika, melalui media sosial kita juga melaksanakan himbauan secara langsung baik kepada sekolah, instansi, atau perguruan tinggi," ujarnya.


Dapat Arahan Edarkan Ganja dari Lapas Gunung Sindur

Barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas diamankan dari 37 tersangka, di Halaman Polres Sukabumi Kota (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja itu sebagian berasal dari dua tersangka inisial MB dan ND yang berujar mendapat arahan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Sukabumi. 

"Hasil komunikasi di hp tersangkanya bahwa menyampaikan itu arahannya dari Lapas Gunung Sindur. Cuma kita juga mau mendalami seperti apa, kalau di Lapas kan tidak mungkin komunikasi, mereka tidak menggunakan HP, makanya kita mau mendalami dulu, melakukan penyelidikan seperti apa nanti pengembangannya," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Dia mengatakan, kasus peredaran narkotika jenis ganja yang disebut berasal dari Lapas Gunung Sindur itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui terduga pelaku lain pemberi arahan kepada dua tersangka yang ditangkap di Sukabumi.

"Belum diketahui jelasnya dari siapa, mereka hanya memberikan informasi itu kalau dia dapat arahan dari lapas yang di Gunung Sindur. Kalau soal satu jaringan, belum sampai kesana karena ini baru ditangkap kemarin, jadi masih pengembangan," jelasnya.

 


Ganja Dikemas dengan Bungkus Kopi Sachet

Barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas diamankan dari 37 tersangka, di Halaman Polres Sukabumi Kota (Liputan6.com/Fira Syahrin)

Polisi menerangkan, dalam mengedarkan narkoba ini para pelaku memakai modus berbagai cara, mulai dari transfer hingga mereka komunikasi via handphone kemudian antara penjual dan pembeli tidak bertemu. Namun, mereka mengarahkan kepada pembeli melalui peta untuk menentukan titik temu.

Dalam menyerahkan barang haram itu, pelaku juga membungkusnya dengan berbagai cara, salah satunya dikemas dengan plastik bekas kopi saset.

"Ini kemasannya aja jadi dikemas seperti ini untuk menghindari ataupun untuk biar tidak terlalu ekstrem," ujarnya.

Para tersangka ini dikenai tiga pasal yaitu pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 435, 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya