Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau mengusut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh AKP Selamet. Sebelumnya, Kapolsek Bungaraya Siak itu terekam kamera warga jalan-jalan ke kebun sawit bersama Suparmin.
Suparmin merupakan tersangka korupsi pupuk bersubsidi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tersangka dititipkan ke Rutan Polsek Bungaraya setelah dijemput paksa pada 4 Oktober 2023.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, AKP Selamet terlebih dahulu diminta keterangan oleh Seksi Propam Polres Siak. Setelah itu, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memerintahkan Propam Polda turun tangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kepala Polres Siak Ajun Komisaris Besar Asep Sujarwadi SIK dikonfirmasi mengatakan, AKP Selamet masih diproses. Sejumlah saksi juga diminta keterangan oleh Propam Polda Riau.
Oleh karena itu, Asep belum bisa menyatakan apakah anggotanya itu melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi.
"Saat ini kami masih berproses menunggu riksa (pemeriksaan) dari Propam Polda, jadi belum bisa disimpulkan karena masih pendalaman dengan saksi-saksi," jelas Asep.
Asep belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, termasuk apakah AKP Selamet sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek Bungaraya.
Sebelumnya, AKP Selamet sempat mencari selamat dengan membuat pernyataan bahwa dia membawa Suparmin setelah melapor ke Kapolres Siak.
Hal ini sudah dibantah Asep. Dia menyatakan AKP Selamet hanya melapor setelah video jalan-jalan ke kebun sawit itu viral.
"Itu tidak benar, saat itu Kapolsek mengatakan sudah melaporkan kejadian video viral ke Polres, jadi bukan izin membawa tahanan ke luar," tegas Asep.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.