Tersangka Korupsi Jalan-Jalan ke Kebun Sawit dengan Kapolsek Bungaraya, Warga Siak Heboh

Nama Suparmin dan AKP Selamet membuat heboh publik di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Siak karena Suparmin merupakan tersangka korupsi sedangkan Selamet merupakan Kapolsek Bungaraya Siak.

oleh M Syukur diperbarui 19 Okt 2023, 14:00 WIB
Dua tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak sebelum ditahan oleh jaksa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Nama Suparmin dan AKP Selamet membuat heboh publik di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Siak. Suparmin merupakan tersangka korupsi titipan jaksa di Polsek Bungaraya sementara AKP Selamet merupakan kepala di Polsek tersebut.

Keduanya pada Sabtu, 14 Oktober 2023, tertangkap kamera warga berada dalam satu mobil. Keduanya diduga baru jalan-jalan ke kebun sawit yang diketahui milik Suparmin.

Selamet beralasan membawa Suparmin keluar dari tahanan untuk berobat. Karena Puskesmas tidak ada dokter piket, Selamet membawa Suparmin ke kebun sawit dengan alasan kasihan akibat stres ditahan.

Sewaktu berada di kebun sawit, Selamet terlihat memakai sarung dan baju kaos dengan tangan tanpa borgol. Suparmin juga tertangkap kamera membawa mobil dan Selamet berada di sebelah.

Terlepas dari riuh karena ulah Kapolsek Bungaraya itu, Suparmin diketahui berurusan dengan Kejari Siak karena terlibat korupsi pupuk bersubsidi dengan kerugian negara Rp5,4 miliar. Suparmin dijemput paksa oleh jaksa setelah beberapa kali mangkir dipanggil.

Kepala Kejari Siak Tri Mukti Anggoro menjelaskan, Suparmin dijemput paksa pada 4 Oktober 2023 setelah 6 kali dipanggil penyidik. Suparmin ditangkap di rumahnya di Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Suparmin dititipkan ke Rutan Polsek Bungaraya. Tri menyebut hal itu dilakukan karena Lapas Siak tidak mau menerima tahanan dalam penyidikan.

Selain itu, Tri menyebut sengaja menitipkan Suparmin ke Polsek agar terpisah dari Simina. Nama tersebut merupakan tersangka korupsi yang sama dan merupakan istri siri dari Suparmin.

"Simina ini yang memegang keuangan koperasi, dititip di Polres Siak sehingga Suparmin ini dititip ke Polsek, sengaja dipisah," ujar Tri.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berpura-pura Sakit

Selain itu, ada pula tersangka lainnya Suwarno yang dititip di Polres Siak. Tersangka itu masih punya hubungan dengan Suparmin dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dua tersangka itu lebih dulu ditahan sebelum Suparmin," kata Tri.

Tri menjelaskan, Suparmin beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Enam kali dipanggil, Suparmin selalu memberikan surat keterangan sakit dari dokter berbeda-beda.

Sewaktu dijemput paksa, Suparmin dinilai jaksa sehat. Penangkapan itu disaksikan istri sah Suparmin, pihak desa dan pihak medis untuk dibawa ke rumah sakit.

"Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis neorologi, dari hasil rekam medis tidak ada ditemukan hal-hal yang darurat," sebut Tri.

Peran Suparmin dalam kasus ini merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Tersangka menjual pupuk kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas normal.

Suparmin juga memotong kuota pupuk petani sawit penerima dan juga menjualnya kepada pihak yang tidak berhak. Pupuk bersubsidi juga digunakan untuk kebun sawit miliknya.

Perkara ini masih menjerat 3 tersangka lainnya. Masing-masing berinisial SKI selaku kepala bidang sarana dan prasarana di Dinas Pertanian Kabupaten Siak, AMZ selaku kepala seksi pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan, SPN selaku PNS di dinas tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya