Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK di Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2023 tersebut dapat dicek informasi selengkapnya di tinyurl.com/ADMPPPK-PANRB2023
Advertisement
“Halo pelamar PPPK di Kementerian PANRB!Hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun 2023 sudah diumumkan. Hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun 2023 sudah diumumkan. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar,” demikian mengutip dari akun instagram @kemenpanrb
“Kalian bisa membaca pengumumkan selengkapnya lewat tinyurl.com/ADMPPPK-PANRB2023,”
Adapun mengutip laman Menpan.go.id, Kementerian PANRB mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK di lingkup internal. Sebanyak 68 pelamar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan Computer Assisted (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” bunyi poin 5 pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada Senin, 16 Oktober 2023.
Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut. Masa sanggah hasil seleksi administrasi dapat diajukan pada 19-21 Oktober 2023.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Perlu diketahui, saat melakukan sanggahan, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Jika terdapat sanggahan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2023 akan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 22-28 Oktober 2023.
Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Teknis akan dimulai pada November 2023. Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi akan diumumkan pada laman resmi dan media sosial Kementerian PANRB.
Oleh karena itu, pelamar diminta berkala untuk mendapatkan informasi terkini tentang seleksi kompetensi PPPK Teknis ini. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
SKD CPNS 2023 Segera Dimulai, Berapa Nilai Ambang Batasnya?
Sebelumnya diberitakan, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2023 sudah di depan mata. Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar terkait nilai ambang batas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, nilai SKD CPNS 2023 bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).
Sehingga, ia menjamin tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN tahun ini. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya," tegas Anas, Selasa (17/10/2023).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri telah menetapkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2023.
Tes Wawasan KebangsaanSeperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Advertisement
Kebutuhan Khusus
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Nilai ambang batas bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.
Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Ambang Batas bagi Peserta Asli Papua
Pada seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
Advertisement