Polisi Surati Dewas, Minta Korsup KPK Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penyidik Polda Metro Jaya kini menyurati Dewas KPK setelah surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK agar melakukan supervisi penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak direspons.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2023, 04:20 WIB
Syahrul enggan berkomentar soal dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga isu dirinya akan mundur dari kursi Menteri Pertanian (Mentan). Syahrul justru hanya menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti permintaan supervisi penyidikan kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun surat yang dikirim Polda Metro Jaya ini dimaksudkan agar Dewas KPK mendorong pimpinan KPK  untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Brigjen Didik Agung Widjanarko supaya melakukan supervisi proses penyidikan kasus pemerasan.

"Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Korsup KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (18/10/2023).

Adapun alasan Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan kepada Dewas KPK, karena surat permohonan awal supervisi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) tidak mendapat respons.

"Untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan, dan direalisasikan," kata dia.

Sebab, kata Ade Safri, dalam penanganan ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menginginkan kasus dapat disidik secara transparan. Sehingga diperlukan adanya kerja sama dan pengawasan dari internal KPK.

"Ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dan juga untuk membantu proses pengawasan penyidikan yang saat ini kami lakukan," ujar perwira menengah polisi ini.

 


Beri Tahu KPK Perkembangan Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023)

Selain itu, Ade Safri menyebut surat supervisi juga dimaksudkan untuk memberitahu perkembangan agenda pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari unsur KPK baik yang sudah maupun yang baru dijadwalkan.

Sebelumnya, Ade Safri sempat menyebut tujuan dari supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK. Agar dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, bakal melibatkan pihak KPK.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia pada Rabu (11/10).

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," tambah Ade Safri.

 


Firli Bahuri Dipanggil Jumat

Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perlu diketahui jika Polda Metro Jaya telah menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri yang bakal dipanggil sebagai saksi pada Jumat (20/10) nanti.

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (18/10).

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya