Ogah Bayar Pajak, 50 Rumah Makan dan Restoran di Bangkalan Dipasang Banner Peringatan

Pajak yang harus disetorkan itu, bukan lantas mengambil hak pemilik rumah makan dan restoran. Tetapi pajak tersebut dibayar oleh setiap pembeli yang kemudian dititipkan pada pengelolaan untuk disetorkan pada pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Liputan6.com, Bangkalan - Sebanyak 50 rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan, Madura, dipasangi banner teguran lantaran terindikasi tidak taat membayar pajak.

Pemasangan banner teguran terhadap 50 rumah makan dan restoran tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan .

"Adanya otonomi daerah, kami berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan kita kan salah satunya dari pajak rumah makan dan restoran, reklame dan lainnya," kata Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie di Bangkalan, dilansir dari Antara, Rabu (18/10/2023).

Arief menjelaskan bahwa selama ini retribusi pajak dari rumah makan dan restoran tidak terpungut secara maksimal.

Hal itu bukan karena kebocoran di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan pihak yang dipungut dari pembeli tidak disetorkan secara penuh oleh pemilik.

Dijelaskan oleh Arief, pajak yang harus disetorkan itu, bukan lantas mengambil hak pemilik rumah makan dan restoran. Tetapi pajak tersebut dibayar oleh setiap pembeli yang kemudian dititipkan pada pengelolaan untuk disetorkan pada pemerintah.

"Jika alasannya tidak disetorkan karena tidak memakai fasilitas pemerintah, maka itu sudah salah, akses jalan itu milik pemerintah, kita yang memberi izin. Banner ini sebagai teguran, jika ngeyel akan kami rekomendasikan untuk ditutup, tidak akan kami beri akses," katanya menegaskan.

 


Bakal Ditutup dalam 15 Hari

Ilustrasi makan di restoran

Sementara itu Ketua DPRD Bangkalan Efendi mengatakan, pemasangan banner sebagai teguran bagi pengusaha rumah makan dan restoran agar menaati pajak.

"Kita sudah sepakati bersama jika dalam jangka 15 hari atau paling lambat sebulan, tidak ada iktikad baik dari pengusaha maka akan kami rekomendasikan untuk penutupan, ini murni demi kepentingan Bangkalan," katanya.

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya