Kapan Batas Akhir Pendaftaran Capres Cawapres 2024? Berikut Jadwal Lengkap Serta Tahapannya

Pendaftaran bagi capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka pada hari ini Kamis (19/10/2023). Lantas kapan batas akhir pendaftaran capres-cawapres 2024?

oleh Camelia diperbarui 19 Okt 2023, 17:20 WIB
Kapan Batas Akhir Pendaftaran Capres Cawapres 2024? Berikut Jadwal Lengkap Serta Tahapannya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran bagi capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka pada hari ini Kamis (19/10/2023). Setidaknya sudah ada dua pasang capres-cawapres yang akan mendaftar ke KPU untuk kemudian bersaing dalam Pilpres 2024.

Kedua pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan itu telah resmi mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang. Proses pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Lantas kapan batas akhir pendaftaran capres cawapres 2024? 

Bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri maksimal sampai 25 Oktober 2023. Jadwal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

Pada saat pendaftaran, pasangan capres dan cawapres wajib menyerahkan sejumlah syarat, termasuk surat pencalonan, surat pernyataan tidak akan menarik calon, naskah visi, misi, surat keterangan sehat, surat izin cuti jika berstatus menteri, surat keterangan tidak dalam pailit atau tanggungan utang, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, ijazah, dan dokumen pajak 5 tahun terakhir.

Melansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu, berikut ini urutan jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran: 16 - 18 Oktober 2023.

2. Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres: 19 - 25 Oktober 2023.

3. Pemeriksaan Kesehatan bakal Capres dan Cawapres: 19 - 27 Oktober 2023.

4. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 19 - 28 Oktober 2023.

5. Pemberitahuan Hasil Verifikasi: 23 - 29 Oktober 2023.

6. Perbaikan Dokumen Persyaratan: 25 - 31 Oktober 2023.

7. Penyerahan Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 1 November 2023.

8. Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 2 November 2023.

9. Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 3 November 2023.

10. Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 8 November 2023.

11. Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 11 November 2023.

12. Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 12 November 2023.

13. Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 11 - 12 November 2023.

14. Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023.

15. Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 14 November 2023.

16. Masa Kampanye: 28 November - 10 Februari 2024.

17. Masa Tenang: 11 - 13 Februari 2024.

18. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024.


Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sama-sama ditemani istri saat mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden RI di Pemilu 2024. (Dok: YouTube Liputan6.com)

Menurut Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat tiga tahapan pencalonan pasangan Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 seperti berikut ini:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Pendaftaran bakal pasangan calon sendiri meliputi: 

  • Persiapan pendaftaran bakal pasangan calon.
  • Pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon termasuk diantaranya pemeriksaan kesehatan pada bakal pasangan calon.

2. Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon

Tahapan verifikasi dokumen bakal pasangan calon meliputi:

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
  • Serta perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.

3. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Tahapan ketiga merupakan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon yang meliputi:

  • Penetapan pasangan calon.
  • Penetapan nomor urut dari pasangan calon.

Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Persyaratan capres dan cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini adalah persyaratan capres dan cawapres:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

3. Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Berusia paling rendah 40 tahun.

7. Pendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sederajat.

8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.

9. Bukan bebas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.

10. Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.

11. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

 


Dokumen Persyaratan yang Harus Dimiliki oleh Bakal Capres dan Cawapres

Bakal pasangan calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendaftar di KPU pada Kamis (19/10/2023). (dok Tim Anies)

Adapun berikut ini adalah sejumlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh bakal Capres dan Cawapres:

1. Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya.

2. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai.

3. Surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik.

4. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres dan cawapres.

5. Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres dan cawapres.

6. Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai.

7. Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres dan cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

8. Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya