Liputan6.com, Jakarta Apresiasi dan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon Presiden dan wakil Presiden masih terus bermunculan.
Salah satunya datang dari kalangan pemuda di Kabupaten Indramayu. Putusan MK tersebut dinilai memberikan ruang bagi pemuda berprestasi untuk maju dalam kontestasi politik di Indonesia.
Ketua KNPI Indramayu, Khamzah Fansuri mengatakan, putusan MK tersebut memberikan angin segar dan kesempatan bagi para pemuda berprestasi untuk maju dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Hamzah, pemuda berprestasi harus diberikan ruang untuk menuangkan ide dan gagasan yang visioner.
"Kami bersyukur MK mengabulkan gugatan tersebut. Kami menyambut baik, sebab pemuda yang berprestasi jadi tidak sia- sia, pemuda berprestasi bisa menjadi pemimpin muda Indonesia," kata Khamzah.
Khamzah juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga MK yang putusannya memihak kepada para pemuda.
Bahkan, Khamzah mendukung penuh apa yang telah diputuskan oleh MK terkait batasan usia calon Presiden dan wakil Presiden.
Bangun Konstitusi
Sebagai pemuda, Hamzah merasa bangga dan berbahagia dengan keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menjadi Cawapres.
"Ini menjadi momentum kebangkitan anak muda," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi Capres/Cawapres.
Almas meminta agar Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan syarat Capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
MK membandingkan syarat usia Capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun Caleg minimal 21 tahun.
Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi. MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu meskipun belum berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
Advertisement