Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara di 61st AALCO

Sidang tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Okt 2023, 08:12 WIB
Sidang tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri. Sekretaris Jenderal AALCO, Dr. Kamalinne Pinitpuvadol, mengatakan aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia – Afrika. Sebab, pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan.

“Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial. Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujar Dr. Kamalinne seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamia (19/10/2023). Dr. Kamalinne mengungkap, pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT dan India. Mereka memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset. Selain itu, lanjut Dr. Kamalinne, dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut.

“Negara – negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela – sela sidang tahunan ke-61 AALC0,” tutur Dr. Kamalinne. Terkait hal ini, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset.

“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo.   Cahyo memastikan, forum tersebut rencananya akan terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lainnya yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.

“Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” ujar Cahyo.


Pengalaman Indonesia

Cahyo percaya, Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Diketahui, jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar US$164 juta.

“Asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu,” dia menandasi.

Infografis jenis-jenis olahraga kekinian. (Dok: Tim Grafis Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya