Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dengan dana keistimewaan melaksanakan Program 1 Miliar untuk investasi di Kalurahan atau kelurahan bertujuan mendukung Reformasi Kalurahan. Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono X mengatakan investasi ini salah satunya dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMDes untuk penopang ekonomi DIY.
“Saya berharap dana keistimewaan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di level kalurahan. Misalnya, optimalisasi dana keistimewaan di BUMDes, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan kalurahan tersebut,” kata Sri Sultan saat Kick-Off Meeting Reformasi Kalurahan di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman, Yogyakarta Kamis 19 Oktober 2023.
Sri Sultan mengatakan upaya proaktif dalam pemberdayaan masyarakat di bidang investasi ini harus memberikan informasi ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja. Menurutnya Reformasi Kalurahan di DIY sejalan dengan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat dimana program ini didesain dan dielaborasi, agar entitas masyarakat memiliki kemampuan sosial skill, menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri.
Baca Juga
Advertisement
Sri Sultan mengatakan perlu adanya prinsip inklusi sosial, no one left behind dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga kebijakan dan program sebisa mungkin mengadopsi pendekatan bottom-up dengan menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu mengedepankan kolaborasi lintas sektor dan mampu menjawab kebutuhan hidup masyarakat yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.
“Di DIY, sejatinya, sejumlah praktik baik reformasi di kalurahan telah berjalan, meski masih bersifat parsial, dan belum terorkestrasi secara proporsional-fungsional-optimal,” ungkap Sri Sultan.
Sebagai dukungan terhadap program reformasi Kalurahan salah satunya melalui penyediaan layanan helpdeskketenagakerjaan oleh "Peladi Makarti" yang bertugas memberikan informasi ketenagakerjaan. Terobosan ini dilakukan sebagai upaya proaktif pengurangan angka pengangguran di tingkat Kalurahan dan pemberian pelindungan bagi tenaga kerja.
“Saya harap program ini dapat disinergikan dengan pelaksanaan program yang difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta dan BPJS Ketenagakerjaan,” harap Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan, pemimpin formal dan informal di semua tingkatan berkewajiban memeriksa hingga titik akhir setiap kebijakan direalisasikan program ini. Mulai saat ini, sinergi nyata harus dicanangkan, dalam memformulasi konsep quick wins Reformasi Kalurahan. .
Quick wins dalam skema output dan outcome, dapat dicapai melalui konsep simplifikasi kebijakan dan program, yang selama ini sudah berjalan. Baik di level nasional, maupun level Pemda DIY, dan selaras dengan visi misi pembangunan nasional.
“Reformasi Kalurahan harus dimaknai sebagai kata kerja yang berlanjut dalam aksi bersama untuk mewujudkannya. Bukan semata nomenklatur dan sekadar wacana,” Ujar Sri Sultan.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, acara ini bertujuan sebagai Sosialisasi/diseminasi awal penyelenggaraan Reformasi Kalurahan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 pada Masyarakat. Juga sebagai pembangunan komitmen bersama antara Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan Reformasi Kalurahan sesuai kewenangan.
Acara ini juga memuat seremonial penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, antara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan 4 (empat) Bupati, dari Kemendari, KemenpanRB dan KemenDesPDTT, dilanjutkan dengan prosesi Launching Reformasi Kalurahan.
“Tamu undangan sebanyak 537 tamu berasal dari susunan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota, Universitas/Sekolah Tinggi (UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, UPN Veteran Yogyakarta, UII, UMY, STPMD "APMD", dan UAD) serta para Lurah se-DIY,” kata Beny.
Perlu diketahui Reformasi Birokrasi Kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya yaitu Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan; Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan; Penguatan Digitalisasi Kalurahan; Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan; Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kalurahan; Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan/Aset yang dikelola Kalurahan; Penguatan Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan; Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan; Penguatan Pengendalian Gratifikasi; Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan; Penguatan Regulatif Pemerintahan Kalurahan; Pengisian Pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN; Penguatan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan; Penerapan Budaya Pemerintahan; Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima; dan Pengembangan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.
Reformasi Pemberdayaan Masyarakat ada 5 kegiatan utama yaitu Penguatan Kegiatan penanganan stunting, Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan, Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, Sosial dan pengembangan kebudayaan, Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian dan Penguatan kegiatan untuk penanganan Kemiskinan.