Menkominfo: Meta Sudah Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online dari Platformnya

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi Meta yang dengan cepat merespons teguran kementeriannya, terkait banyaknya konten judi online di platform-platform milik mereka.,

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Okt 2023, 15:36 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023) (Kemkominfo TV)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan apresiasi kepada Meta, yang dinilai cepat dalam merespons permintaannya terkait penghapusan konten judi online.

Sebelumnya, Menkominfo menegur Meta, karena masih ditemukannya berbagai konten judi online di platform-platform mereka, khususnya yang melakukan promosi.

Dalam teguran ini, Budi meminta induk Facebook dan Instagram tersebut, agar dalam waktu 1x24 jam segera menghapus konten-konten promosi atau iklan perjudian di platform-platform mereka.

"Meta merespons dengan sangat baik permintaan saya," kata Menkominfo mengenai tindakan perusahaan induk Facebook tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2023).

Budi mengungkapkan, dalam laporan yang diterima Kementeriannya, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian.

Selain itu, dihapus juga lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia, serta yang telah melanggar kebijakan Meta.

"Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi langkah-langkah apa yang Meta lakukan," kata Budi Arie.

"Langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras Kominfo menunjukkan bahwa penanganan konten perjudian online, membutuhkan komitmen serius semua pihak," imbuhnya.

Menurut Menkominfo, dengan dukungan dan upaya dari platform, penanganan judi online juga akan dapat lebih optimal. Ia mengakui bahwa upaya yang mereka lakukan tidaklah cukup untuk benar-benar memberantas judi online.

Menkominfo juga mengklaim, kementeriannya tidak akan segan-segan untuk memberikan teguran atau sanksi berat, kepada platform yang tidak serius dalam menangani konten judi online.


Minta Peran Aktif dari Semua Pihak

Facebook meluncurkan tanda Meta baru mereka di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, Kamis, 28 Oktober 2021. Facebook Inc. yang diperangi mengubah namanya menjadi Meta Platforms Inc., atau Meta, untuk mencerminkan apa yang CEO Mark Zuckerberg mengatakan komitmennya untuk mengembangkan t

Meski begitu, Menkominfo mengakui bahwa upaya yang mereka lakukan tidaklah cukup untuk benar-benar memberantas judi online.

"Oleh karena itu kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain, yang memfasilitas kegiatan judi online."

Sementara itu, buat masyarakat, Menkominfo meminta agar ada peran aktif dalam menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitarnya. Budi menyebut, kecanggihan teknologi juga membuat judi online jadi lebih sulit diberantas.

"Kami juga sudah mengerahkan artificial intelligence (AI) untuk terus memantau mana situs-situs yang mengandung perjudian. Kita tidak bilang sudah hilang 100 persen, tapi sudah signifikan," imbuh Menkominfo.


Jumlah Konten Judi Online yang Diblokir per 18 Oktober 2023

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Di kesempatan yang sama, Menkominfo juga mengatakan bahwa dari Juli hingga Oktober 2023, mereka telah memberantas lebih dari 452 ribu konten judi online

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," kata Menteri Kominfo.

Budi mengatakan, 237.096 konten di antaranya berasal dari situs, alamat internet protocol, IP address; 17.235 dari file sharing; dan 171.175 dari media sosial.

Menkominfo menambahkan, penyedia layanan internet dan operator seluler juga diminta terus meningkatkan upaya pemberantasan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya, pada database situs konten judi.

ISP dan operator seluler juga diminta untuk dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses terhadap konten judi online oleh Kementerian Kominfo.

Terkait pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online, Menkominfo sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli sampai 18 Oktober 2023.

"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia, meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi Arie.

Lebih lanjut, Menkominfo pun mengatakan bahwa upaya pencegahan di Bank Indonesia ini juga sudah mencakup sistem pembayaran seperti platform e-wallet.


Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia

Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya