Liputan6.com, Jakarta Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indramayu menilai anak muda dari kaum millenial hingga gen z akan mejadi penentu dalam Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sekjen Majelis Daerah (MD) KAHMI Indramayu, Syamsudin menilai putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review batas usia calon Presiden-calon wakil Presiden sudah tepat.
MD KAHMI Indramayu menilai, putusan MK soal calon Presiden dan wakil Presiden yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman sudah sangat tepat.
Baca Juga
Advertisement
"Artinya MK sudah mendengar aspirasi publik. Kalangan anak muda yang berprestasi ada ruang untuk mengikuti kontestasi politik di Indonesia," kata Syamsudin.
Syamsudin menilai, keputusan MK tersebut dinilai mendengarkan suara pemuda yang menginginkan pemimpin muda. Apalagi, jumlah pemilih di Pilpres 2024 didominasi kalangan generasi milenial dan gen Z.
Seperti diketahui, jumlah pemilih kalangan milenial dan Gen-Z berada di angka 51 persen.
"Artinya, putusan MK memperhatikan pemilih yang cenderung menginginkan pemimpin usia muda," katanya.
Tidak Diskriminatif
Syamsudin menambahkan, keputusan MK tersebut merupakan wujud keadilan bagi kalangan muda. Menurutnya, selama ini, anak muda hanya menjadi penonton politik.
Menurutnya, putusan tersebut juga menegaskan bahwa MK tidak diskriminatif.
"Karena siapa saja kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa mencalonkan atau dicalonkan sebagai capres atau cawapres oleh partai politik," ujarnya.
Sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia di bawah 40 tahun namun pernah atau sedang memegang jabatan kepala daerah, mendapat banyak apresiasi dari kalangan mahasiswa dan tokoh pemuda di Kabupaten Indramayu.
Sebab, putusan MK tersebut dinilai merupakan kemenangan bagi kalangan anak muda di Indonesia.
Hal itu nantinya bisa mengakomodir kalangan muda yang ingin mengikuti kontestasi politik di Indonesia.
Advertisement