Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak sebanyak 425.506 konten judi online hingga 18 Oktober 2023, sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.
Advertisement
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, pihaknya juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara atau provider internet.
Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.
Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi.
Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160-350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.
Tak lupa ia menyebutkan Kementerian Kominfo juga menggandeng para platform media sosial agar iklan-iklan terkait dengan judi online bisa dihilangkan dari layanannya.
Ia mencontohkan beberapa platform digital yang telah taat mendukung penghapusan konten-konten perjudian di Indonesia di antaranya Google, Meta Group, dan Tiktok.
Gerakan Berantas Judi Online
Ia juga mengajak lebih banyak pihak termasuk pihak kepolisian dan masyarakat umum untuk bisa ikut dalam gerakan pemberantasan judi online ini.
Budi menyatakan Kementerian Kominfo terus mendukung Polri agar dapat tegas menangkap para pelaku dari hulu ke hilir yang terlibat dalam penyediaan akses maupun promosi judi online.
"Itu pun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," demikian harapan Menteri Budi.
Advertisement
Butuh Aksi Nyata Berantas Judi Online
Pengamat media sosial Enda Nasution menyatakan, pemerintah perlu memberikan tindakan kepada para pelaku dan promotor judi online, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk bermain slot atau judi online.
“Saya rasa pemerintah juga harus lebih aktif melakukan edukasi tentang bahaya judi online, bisa melalui korbannya, bisa melalui sistem permainannya,” ucap Enda kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (11/10/2023).
Menurut Enda, pemerintah selama ini baru sekadar memberikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya melarang dan anti judi online.
“Baru sebatas pernyataan-pernyataan, tapi belum ada aksi yang terstruktur bagaimana mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari judi online ini,” ujar Enda menambahkan.
Enda juga menuturkan, pemerintah seharusnya bisa mencontohkan bagaimana aktivitas ilegal ini telah menciptakan kerugian mencapai hampir Rp 200 triliun, yang notabene merupakan uang masyarakat.
Ia kemudian mengingatkan masyarakat untuk melihat bagaimana judi online atau judi slot dapat merembet ke permasalahan lain.
Sebagai contoh, banyak pelaku yang mengaku sampai terlilit hutang pinjaman online atau pinjol, pertengkaran rumah tangga, hingga bunuh diri karena bermain slot.
Enda menuturkan, “Hati-hati untuk diri kita sendiri, juga jaga lingkungan teman-teman terdekat, keluarga terdekat, jangan sampai kemudian jatuh dalam perangkap judi online.”