Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tokoh nasional beragam latar belakang mulai agamawan, budayawan, akademisi hingga aktivis antikorupsi, menandatangani Maklumat Juanda yang bertajuk Reformasi Kembali ke Titik Nol di Jalan Ir. Juanda, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Juru Bicara Maklumat Juanda Usman Hamid menyatakan, aksi ini sebagai cara untuk mengutarakan bentuk keprihatinan para tokoh nasional atas situasi politik Tanah Air usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Advertisement
Usman menyatakan, jika niatan mewujudkan politik dinasti terus dilanjutkan, maka tokoh-tokoh bangsa akan terus bergerak melakukan perlawanan.
"Jika fenomena politik ini diteruskan kita akan bergerak terus. Akan terus kita gerakkan,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).
Usman berharap dengan peringatan yang disampaikan para tokoh yang tergabung di Deklarasi Juanda ini, masyarakat akan tergerak.
“Mereka harus melihat masyarakat tidak bisa dibodohi terus menerus,” kata Usman Hamid.
Deklarasi para tokoh yang dilakukan di Juanda, merupakan bagian dari mengingatkan sejarah tentang Kedaulatan Bangsa yang disampaikan Juanda pada masa lalu melalui Deklarasi Juanda.
"Ada semangat untuk mengusung kembali semangat kedaulatan yang dulu digelorakan oleh Juanda,” kata Usman.
Deklarasi para tokoh yang dilakukan di Juanda ini, kata Usman, ingin menggerakan dan mengingatkan masyarakat tentang adanya bahaya yang sangat serius, yaitu menguatnya masalah politik dinasti yang kental dengan nepotisme.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, kata Usman, upaya politik dinasti ini dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi.
MK Kabulkan Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) ialah Hakim Konsttusi Enny Nurbaningsh dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konsttusi, yaitu Hakim Konsttusi Enny Nurbaningsh dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," kata Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).
Advertisement