LPDB-KUMKM Suntik Dana Bergulir ke Koperasi Karyawan, Ini Tujuannya

Koperasi merupakan wadah usaha yang cukup penting dan berkembang di Indonesia. Perkuatan permodalan merupakan kunci bagi pertumbuhan dan keberlanjutan koperasi di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Okt 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi pabrik. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memperkuat permodalan koperasi dalam pengembangan bisnis seperti memperluas operasional, meningkatkan pelayanan anggota, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka peluang baru dalam memasarkan usaha.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memperkuat permodalan koperasi dalam pengembangan bisnis seperti memperluas operasional, meningkatkan pelayanan anggota, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka peluang baru dalam memasarkan usaha. 

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, menyampaikan LPDB-KUMKM mendorong koperasi memiliki permodalan yang cukup untuk tumbuh dan berkontribusi secara signifikan pada ekonomi negara. 

"Seiring perkembangan zaman, koperasi akan dihadapkan dengan tantangan-tantangan ekonomi, sehingga dengan adanya modal yang cukup, koperasi dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota, termasuk pelatihan keterampilan, pengelolaan keuangan, dan pelatihan teknis. Anggota yang terlatih memiliki potensi lebih besar dalam mencapai kesuksesan usaha koperasi,” kata Supomo dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya implementasi sistem manajemen yang efisien, penggunaan digital teknologi, serta perkuatan permodalan sangat dibutuhkan oleh koperasi modern dalam upaya memperluas jangkauan pemasaran dan pasar. 

Perkuatan Permodalan

Perkuatan permodalan yang digulirkan LPDB-KUMKM, sambung Supomo, diharapkan dapat mendorong koperasi-koperasi di Indonesia untuk tumbuh dan berkontribusi lebih terhadap perekonomian nasional. Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Kelompok Gobel Mustar Kai menjelaskan koperasinya mendapatkan pinjaman modal pertama dari LPDB-KUMKM pada tahun 2022 dengan plafon sebesar Rp 22 miliar.

Setahun kemudian, koperasinya mendapatkan pinjaman kedua sebesar Rp 6,25 miliar. Menurut Mustar suntikan modal dari LPDB-KUMKM membantu koperasi dalam memenuhi kebutuhan modal kerja khususnya dalam hal pembelian bahan-bahan berupa ayam, ikan, sayur mayur, beras dan bumbu masak. 

"Selain itu, koperasi juga terus mengembangkan unit-unit usaha yang menjanjikan, salah satunya di sektor perumahan. Oleh sebab itu, pengajuan pinjaman ke LPDB-KUMKM akan dipertimbangkan untuk mewujudkan rencana tersebut,” jelas Mustar. 

 

 

 


Kopkar Kelompok Gobel

Koperasi Karyawan (Kopkar) Kelompok Gobel.

Dia menjelaskan Kopkar Kelompok Gobel kini memiliki total karyawan sebanyak 27 orang, dengan jumlah anggota sebanyak 4.154 orang. Per Juli 2023, koperasi itu mencatatkan total omzet sebesar Rp 68,47 miliar, dan memiliki satu kantor pusat serta lima toko. 

LPDB-KUMKM, menurut Mustar, membantu dan mendampingi sejak awal pengajuan proposal hingga pencairan pinjaman, khususnya saat melengkapi syarat-syarat pinjaman.

"Kami berharap, LPDB-KUMKM semakin berkembang ke depan agar dapat membantu koperasi-koperasi di Indonesia yang membutuhkan akses permodalan,” ucap Mustar.


Apa Itu Koperasi Multi Pihak, Jumlahnya di Indonesia Masih Sedikit

ilustrasi-koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) agar mereplikasi lebih banyak konsep koperasi multi pihak (KMP) di Indonesia.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, mengatakan KemenKopUKM telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permen tersebut yang menjadi payung hukum keberadaan KMP di Indonesia.

“Setelah diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah sampai Oktober 2023,” kata Zabadi, di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Koperasi Multi Pihak adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

KemenKopUKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP, karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses. Salah satu konsorsium yang selama ini berperan sebagai promotor KMP di Indonesia adalah ICCI yang dalam beberapa waktu terakhir turut serta mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP.

Ketua Komite Eksekutif ICCI Firdaus Putra menyatakan akan terus menginisiasi penerapan KMP dalam gerakan koperasi di Indonesia, salah satunya dalam rantai pasok pangan sebagaimana yang telah dilakukan oleh eFishery.

“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP)," katanya.

Firdaus menambahkan, ICCI akan terus mendampingi sebagai promotor KMP di Indonesia. Langkah ICCI ini telah dilakukan sejak 2018 dengan melakukan pemodelan startup coop. Kemudian, tahun 2020 melakukan advokasi ke pemerintah agar bisa merekognisi model multi pihak.

 

 


Rantai Pasok

Ilustrasi koperasi. (Gambar oleh ar130405 dari Pixabay)

Menurutnya, inisiatif eFishery memberi banyak implikasi positif. Pertama, pelaku dalam rantai pasok industri perikanan dapat dijahit semua dalam satu payung perusahaan besar. Ditambah dengan teknologi blockchain, traceability nilai dari satu rantai ke rantai pasok berikutnya dapat dilacak dengan baik.

"Ujungnya adalah bagaimana membangun sistem tata niaga hulu-hilir yang berkeadilan antar para pihak," kata Firdaus.

Kedua, konsolidasi hulu-hilir yang dilakukan eFishery tersebut dapat dikecualikan dari praktik monopoli usaha, sebab dilakukan oleh koperasi.

“Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satu yang dikecualian adalah kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya," ujar Firdaus.

Ketiga, inisiatif ini membuktikan bahwa sekarang pelaku startup yang isinya generasi muda, tidak alergi dengan koperasi. Sebaliknya melihat KMP sebagai pilihan rasional yang dapat mengungkit bisnis mereka.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya